GELORA.CO -Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjarnegara, Bambang Prawoto Sutikno dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada Rabu (12/6).
Bambang Prawoto Sutikno dipanggil dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Kedy Afandi (KA) selaku orang kepercayaan mantan Bupati Banjarnegara, almarhum Budhi Sarwono.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah," kata Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu siang (12/6).
Selain itu, kata Budi, tim penyidik juga memanggil 3 orang saksi lainnya, yakni Wawan Yulianto selaku Direktur CV Suka Abadi, Nurul Megawati selaku Direktur PT Satwika Mitra Pratama, dan Eko Nugroho Wibowo selaku Direktur CV Podang Kencana.
Sebelum meninggal dunia pada Selasa (20/2), Budhi Sarwono berstatus sebagai tersangka dalam beberapa perkara.
Pertama kasus dugaan turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018. Dalam perkara itu, Budhi Sarwono telah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan kurungan.
Kedua perkara TPPU. Ketiga, Budhi Sarwono kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja, baik langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Sumber: RMOL