GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan banding atas vonis mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Karen dalam perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
"Jaksa penuntut umum KPK sudah memutuskan untuk mengajukan banding," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu (29/6).
Tessa menyatakan, salah satu alasan jaksa mengajukan banding mempersoalkan pidana tambahan uang pengganti. Dalam putusan terhadap Karen, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,09 miliar dan USD 104.016 sebagaimana tuntutan jaksa KPK. Majelis hakim membebankan kerugian negara sebesar USD113.839.186,60 terkait perkara ini kepada perusahaan AS Corpus Christi Liquefaction.
"Banding yang diajukan masih terkait uang pengganti yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim," ucap Tessa.
Selain uang pengganti, hukuman pidana badan yang dijatuhkan hakim juga lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 11 tahun pidana penjara. Menurutnya, tim jaksa saat ini tengah menyusun memori banding untuk diserahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Teman-teman JPU menuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengambil salinan lengkap putusan pengadilan Karen Agustiawan untuk selanjutnya dipelajari dan diajukan memori bandingnya," tegasnya.
Mantan Dirut PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebelumnya divonis pidana sembilan tahun penjara dan Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Karen Agustiawan terbukti bersalah terkait kasus korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Maryono membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Dalam menjatuhkan amar putusan, Hakim Tipikor Jakarta mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Karen Agustiawan dinilai tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara," ucap Hakim Maryono.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa Karen Agustiawan bersikap sopan selama proses persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, dan memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina," ujar Hakim Maryono.
Karen Agustiawan terbukti merugikan negara sebesar USD 113.839.186.60 alias Rp 1.778.323,27. Tindakan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama-sama dengan mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.
Karen juga diyakini telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104,016.65. Kemudian memperkaya korporasi CCL LLC seluruhnya sebesar USD 113,839,186.60. Jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perkara ini.
Karen Agustiawan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Sumber: jawapos