GELORA.CO - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memanggil Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) terkait insiden Jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, yang menewaskan Afif Maulana (13 tahun).
“Mendesak Kompolnas bertindak proaktif untuk melakukan pengawasan, termasuk memanggil dan memeriksa Kapolda Sumatera Barat,” kata Dimas Bagus Arya, Koordinator KontraS pada Selasa, (25/6).
Dimas menyampaikan, KontraS mendesak Kompolnas untuk melakukan hal tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, yakni berdasarkan Perpres No. 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, khususnya Pasal 8 Ayat (1).
KontraS juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) harus segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku tindak penyiksaan secara transparan dan akuntabel berdasarkan laporan yang sudah dibuat oleh pihak keluarga.
“Kami juga mendesak agar proses perkembangan kasus harus terus diberikan kepada publik sebagai sebuah upaya dalam menghadirkan keadilan dan kebenaran bagi keluarga korban,” ujarnya.
Keluarga korban Afif Maulana telah melaporkan peristiwa yang menimpa almarhum ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PRSP) Polresta Padang sebagaimana teregister dengan nomor: LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, pada tanggal 10 Juni lalu.
Dimas menyampaikan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, termasuk mendapatkan keterangan dari 7 korban, 5 di antaranya merupakan anak-anak.
“Dari keterangan tersebut, ditemukan fakta bahwa mereka diamankan akibat dituduh akan melakukan tawuran,” katanya.
Kepada LBH Padang, lanjut Dimas, ke-7 korban tersebut juga menyatakan bahwa mereka mendapat tindak penyiksaan seperti pemukulan menggunakan rotan, disetrum, disundut menggunakan rokok, hingga dipaksa ciuman sesama jenis.
Peristiwa tersebut menyedot perhatian publik setelah Afif Maulana (AM), 13 tahun, meregang nyawa dan ditemukan mengambang di ?Sungai Batang Kuranji, Padang, dengan luka memar di bagian punggung dan perut.
KontraS mengecam keras tindak penyiksaan yang diduga dilakukan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar hingga menyebabkan anak berusia 13 tahun berinisial AM meninggal dunia.
Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, 9 Juni 2024 yang berlokasi di Jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumbar.Berdasarkan informasi yang didapat KontraS, korban bersama dengan rekan-rekannya sedang mengendarai motor.
“Sekitar pagi pukul 04.00 WIB, saat sedang melintasi jembatan Batang Kuranji, Korban bersama dengan temannya berinisial A dihampiri oleh polisi yang ketika itu sedang berpatroli,” katanya.
Polisi sempat menendang motor yang dikendarai oleh korban yang membuat dia dan rekannya terpelanting ke pinggir jalan raya. A sempat melihat korban AM berdiri, namun di saat sama, dirinya dikelilingi oleh polisi yang memegang rotan.
Selanjutnya, kata Dimas, A diamankan oleh pihak kepolisian dan sejak pagi itu dia tidak mengetahui keberadaan korban. Hingga pada akhirnya, pada hari yang sama sekitar pukul 11:55 WIB, korban AM ditemukan tewas mengapung di Sungai Batang Kuranji.
Sumber: gatra