Kapolri: Pembuktian Awal Kasus Vina Cirebon Tak Didukung Scientific Crime Investigation

Kapolri: Pembuktian Awal Kasus Vina Cirebon Tak Didukung Scientific Crime Investigation

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Kapolri: Pembuktian Awal Kasus Vina Cirebon Tak Didukung Scientific Crime Investigation

GELORA.CO -
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon terdapat sejumlah kejanggalan.

Menurutnya, kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tersebut tak mengedepankan scientific crime investigation.

"Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation. Sehingga timbul isu persepsi negatif terdakwa mengaku diintimidasi; korban salah tangkap; dan penghapus dua DPO yang dianggap tidak profesional," kata Listyo melalui amanatnya yang dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto di hadapan wisudawan STIK-PTIK pada Kamis, 20 Juni 2024.

Padahal, kata Listyo, scientific crime investigation sangat penting agar pengungkapan kasus bisa terang. 

“Menjadi penyidik yang profesional dan terhindar dari perbuatan menyimpang, mengedepankan scientific crime identification dalam pengungkapan perkara, dalam pengungkapan perkara, bukti harus terang dari cahaya, lebih terang dari cahaya,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan penyidik agar mampu memberi solusi dengan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

"Penyidik harus mampu segera memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara yang dilaporkan masyarakat, hindari penyidikan yang berlarut-larut sehingga timbul permasalahan baru yang bukan hanya merugikan masyarakat, namun juga institusi," jelasnya.

Kapolri meminta agar jajarannya tidak buru-buru mengambil kesimpulan saat mengusut perkara. Dia turut meminta agar para ahli terkait untuk dilibatkan.

"Lakukan komunikasi publik secara proaktif, informasikan perkembangan penanganan perkara dengan melibatkan pihak terkait seperti ahli, akademisi, dan stakeholder terkait,” lanjutnya.

Melakukan penegakan hukum yang berorientasi terhadap kepentingan masyarakat dan program pemerintah,” imbuhnya.

“Penyidik harus memiliki sense of crisis, tidak hanya mampu memastikan tegaknya hukum, namun juga harus mampu memberikan solusi dan menyelesaikan masalah masyarakat serta menghindari penegakan hukum yang mencederai rasa keadilan yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat," papar Jenderal Listyo.

Sumber: disway
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita