GELORA.CO - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono menegaskan tidak ada terjadi penyiksaan terhadap 18 remaja yang akan melakukan tawuran saat ditangkap di Mapolsek Kuranji, Kota Padang pada 9 Juni 2024.
Dalam kasus ini, satu anak di luar 18 remaja yang tawuran bernama Afif Maulana ditemukan meninggal. Afif sempat disebut tewas karena disiksa.
Keluarga menyebut ada banyak luka lebam yang ditemukan di tubuh Afif. Tapi, polisi menegaskan tidak ada penyiksaan terhadap Afif. Dia lompat dari jembatan.
Suharyono tak menampik 17 anggotanya kini diperiksa Bidpropam. Pemeriksaan ini berkaitan pelanggaran disiplin yang dilakukan belasan anggota tersebut.
"Saya luruskan, pelanggaran disiplin. Bukan penyiksaan," ujar Suharyono saat konferensi pers, Minggu (30/6).
Suharyono mengatakan, 17 anggota yang diperiksa Bidpropam ini bukan melakukan kekerasan secara habis-habisan kepada remaja terduga pelaku tawuran. Pemukulan memang terjadi, tapi tidak disiksa.
"Bukan kemudian dihajar habis-habisan. Kalau satu orang dipukul di perutnya, artinya terjadi pemukulan di perut. Jadi bukan perutnya dipukuli atau disiksa. Walaupun itu sudah di luar keharusannya (anggota) melakukan itu," kata dia.
"Tetapi bagaimana melakukan kelompok ini adalah calon pelaku kejahatan. Membawa senjata tajam untuk melukai, merusak atau membunuh orang. Jadi ada upaya untuk menghabisi lawan dengan alat senjata tajam sepanjang ini. Jadi ada rencana menghabisi lawannya," sambungnya.
Suharyono mengakui anggota melakukan penyetruman. Tapi ia tak ingin diasumsikan penyetruman dilakukan dengan tegangan tinggi. Anggotanya hanya mengunakan elektrik gun.
"Sampai di Polsek ada anggota diduga menganiaya, diduga menyiksa, itu sementara ini saya nyatakan satu per satu antara objek dan subjek tidak terbukti penyiksaan. Kalau menyetrum, jangan diasumsikan pakai kawat yang disetrum tinggi, kemudian disetrum, tidak. Tapi yang digunakan adalah elektrik gun. Nah, inilah yang diekspos disetrum," imbuhnya.
Sedangkan terkait sudut rokok, lanjut Suharyono, ia membenarkan juga. Tapi ia sekali lagi tidak terima memakai kata disiksa.
"Selanjutnya kami pertemuan subjek dengan objek. Misalnya ini sudah ada pengakuan, ya. Dua orang menyudut dengan rokok. Atau satu orang menyudut rokok dua orang. Kan ada subjek, ada objek. Kata-kata disudut rokok, disiksa dengan menyudut rokok enggak ada," imbuhnya.
"Hanya ini saya kaitan dengan korelasi motivasi, dia umurnya masih sama dengan polisi ini. Bintara remaja umurnya sama-sama, baru lima bulan dinas. Umur masih sama. Kesannya kalau saya memeriksa mereka itu, kesannya: "saya hanya main-main saja pak. Dia pelaku tawuran, bawa sajam. Kami kan polisi. Saat dia ditangkap kan jasa kami untuk mereka tidak mati karena tawuran. Mereka ini kan harusnya berterima kasih pak, kepada kami pak,'" ucapnya.
17 Anggota Dipatsus
Suharyono mengungkapkan, untuk 17 anggotanya yang melakukan pelanggaran disiplin kini telah dikurung di tempat khusus (patsus).
"Terkait dengan proses di mana (17) anggota berada. Sekarang berada di tempat khusus. Selama pemeriksaan berada di tempat khusus, tidak boleh ke mana-mana, kena sanksi," pungkasnya.
Sumber: kumparan