GELORA.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah tidak akan memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada pelaku judi online.
Jawaban Jokowi tersebut meluruskan pernyataan sebelumnya dari beberapa menteri terkait.
“Enggak ada, enggak ada,” titah Jokowi selepas meninjau pemberian bantuan pompa air di Karanganyar, Jawa Tengah, dikutip Rabu, (19/6/2024).
Orang nomor wahid di tanah air itu kembali melontarkan kata tidak ketika ditanya apakah bansos program dari pemerintah satu di antaranya untuk korban judi online
“Enggak ada,” jawab Jokowi singkat.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuebut pemberian bansos untuk korban judi online tidak ada dalam anggaran tahun ini.
Menurut Airlangga, terlebih untuk korban judi online yang dipastikan tidak mendapatkan bansos dari pemerintah.
“Ya pertama terkait dengan judi onile , tidak ada dalam anggaran sekarang,” katanya.
Oleh karena itu, Airlangga menyerukan jika ada usulan agar korban judi online diberikan bansos sebaiknya didiskusikan kepada Kementerian terkait.
Pembahasan tersebut menjadi tupoksi dari kementerian teknis, bukan wilayah kemenko.
“Kalau koordinasi tentu kalo ada usulan program, silahkan dibahas dengan kementerian teknis,” katanya.
Sebelumnya Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judi online bisa memperoleh bantuan sosial.
Korban judi online bisa masuk dapat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menko PMK menyebut pemerintah sudah banyak memberikan advokasi kepada korban judi online.
Menurut Muhadjir, penanganan judi online lebih rumit dibandingkan masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Meski begitu, Muhadjir mengatakan selama ini pendataan korban TPPO selama ini sudah berjalan.
“Memang ini (judi online) lebih pelik dibanding penanganan TPPO. Saya menganalogikan dengan korban TPPO. Korban TPPO ini kan sudah jalan, berdasarkan catatan kita jumlahnya kan cukup besar,” ucap Muhadjir.
Selama ini, Muhadjir mengatakan korban TPPO ditempatkan di balai-balai pelatihan Kementerian Tenaga Kerja dan balai keterampilan Kementerian Sosial.
Para korban TPPO tersebut, kata Muhadjir, mendapatkan bantuan sosial jika masuk kategori keluarga yang miskin.
Hal yang sama jika keluarga yang jatuh miskin akibat judi online akan didata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Sebetulnya kalau misalkan nanti ada korban itu jatuh miskin, ya itu otomatis Kemensos kan yang akan memasukan baik itu secara khusus artinya dikhususkan untuk mereka korban atau yang regulasi yang sudah ada bisa nampung kan,” kata Muhadjir.
Tiga Juta Lebih Rakyat Terjerat
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan meyakini bahwa korban atau orang yang terlibat dalam judi online cukup banyak bisa mencapai jutaan walaupun secara satu per satu sulit ditunjuk hidung.
Tentang banyaknya korban judi online, KPAI pernah menerima laporan dari Serikat Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak, Jawa Tengah yang mengadukan ada 2.000 siswa SD/SMP/SMA dan MI/MTS dan MA di Kabupaten Demak yang terpapar judi online dan game online yang berafiliasi dengan judi online.
Para siswa yang ditengarai menjadi korban judi online tersebut memiliki kondisi kejiwaan yang labil, halu, prestasi dan kehadiran di sekolah menurun, dan adanya penyimpangan penggunaan uang saku.
Hasil survei yang dilakukan oleh PGSI tersebut merupakan masukan berharga bagi pemerintah yang harus ditindaklanjut dengan membuat kebijakan berupa pencegahan dan penanganan serta penegakan hukum.
KPAI juga mempercayai data yang disampaikan Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa jumlah korban judi online bukanlah angka yang kecil.
PPATK mengungkap temuan perputaran uang di bisnis judi online senilai Rp 327 triliun sepanjang 2023.
Sedangkan jumlah transaksi sebanyak 168 juta transaksi dengan jumlah orang 3,2 juta.
PPATK juga pernah merilis bahwa besaran transaksi tersebut nilainya Rp 100 ribu ke bawah yang kebanyakan ibu rumah tangga dan anak-anak.
Jadi, angka 2.000 anak korban judi yang disampaikan PGSI Kabupaten Demak baru merupakan angka kecil dari secara keseluruhan.
“Kalau ingin menyelamatkan anak-anak, maka selamatkan mereka dari judi online,” kata Kawiyan, Kamis (20/6/2024).
Dia menegaskan bahwa pentingnya peran orang tua secara umum harus menanamkan pemahaman kepada anak-anak bahwa judi (online) merupakan aktivitas yang dilarang oleh hukum negara maupun hukum agama.
Agama melarang umatnya berjudi.
Begitu juga dengan para guru di sekolah, mereka perlu menanamkan Kembali pemahaman kepada siswa bahwa judi adalah perbuatan yang dilarang agama karena hukumnya haram.
Bukan hanya guru agama yang perlu menyampaikan dogma tersebut tetapi juga semua guru bidang studi.
Selain itu, orangtua dan guru di sekolah juga perlu menanamkan pemahaman bahwa judi itu dapat merugikan atau mersak sendi-sendi keuangan keluarga.
Orangtua dan guru uga perlu cecara berkalan dengan pendekatan yang persuasive memeriksa aktivitas online anak-anak mereka.
“Jangan sampai di luar pengawasan orangtua, anak-anak melakukan transaksi judi online di handphone mereka. Arahkan aktivitas handphone/online anak-anak untuk hal-hal yang menghibut, positif dan bukan judi online,” imbuh Kawiyan.
Tetapi untuk dapat bersikap tegas terhadap anak-anak, orangtua juga harus dapat terhindar dari judi online.
Tugas Besar Satgas
Polri berkomitmen untuk memberantas tindakan judi online yang tengah marak di seluruh Indonesia.
Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan kasus yang dilakukan selama 2024 dan sudah menangkap ribuan tersangka.
“Untuk 2024 sampai dengan per April akhir ini terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka (judi online)” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (20/6/2024).
Sedangkan untuk data tahun 2023, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini pihaknya mengungkap 1.196 kasus dengan menangkap 1.967 tersangka.
“Tentu jumlah total tersangka dari tahun 2023 sampai 2024 ada 1.988 kasus dan 3.145 tersangka,” ucapnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen melakukan kolaborasi dan pencegahan terkait kasus tersebut.
Apalagi, kata Trunoyudo, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online.
“Tentu Bapak Kapolri pada ranah penegakan hukum juga tentu sudah dicontohkan tadi kami sampaikan beberapa data penindakan atau penegakan hukum yang sudah ada di seluruh Indonesia, dan tentunya ke depan akan lebih optimal lagi dengan adanya satgas ini,” tuturnya
Sumber: Tribunnews