Jelang Sidang Praperadilan, Spanduk Sepanjang 5 Meter 'Bebaskan Pegi' Terbentang di PN Bandung

Jelang Sidang Praperadilan, Spanduk Sepanjang 5 Meter 'Bebaskan Pegi' Terbentang di PN Bandung

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Pegi Perong, menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung pada hari ini, Senin (24/6/2024).  

Pantauan di lokasi, terbentang sepaduk dukungan kepada Pegi Setiawan, di depan PN Bandung.

 Dalam sepaduk tersebut berisikan kalimat "Bebaskan Pegi Setiawan" terdapat juga tulisan 'Hilangkan Kriminalisasi Hukum di Bumi Pertiwi Indonesia'. 

Selain kalimat tersebut, terlihat pula sejumlah tanda tangan yang diduga sebagai bentuk dukungan terhadap pembebasan Pegi Setiawan di spanduk tersebut.

 Diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong akan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung hari ini, Senin 24 Juni 2024. Sidang tersebut telah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.  

 Sebelumnya Ketua PN Bandung Jon Sarman Saragih mengatakan bahwa sidang praperadilan tersangka kasus Vina itu akan dipandu oleh hakim tunggal bernama Eman Sulaeman dengan Panitera Pengganti Muhammad Al Atta.  "Hakim yang mengadili bapak Eman Sulaeman.

 Panitera penggantinya adalah pak Ahmad Al Atta," kata Jon, Jumat (21/6/2024) kemarin.  Jon mengungkapkan, sidang praperadilan tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB. 

Sidang akan berlangsung di Ruang 6 PN Bandung. "Karena sudah ditentukan majelisnya, akan dilakukan hari senin 24 juni 2024 pukul 09.00 WIB,"tandasnya


Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita