GELORA.CO -Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat (KBB), Arsan Latif, resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka. Bahkan Arsan sudah diberhentikan dari jabatannya lewat sepucuk surat yang diteken Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
Lantas seperti apa isi garasi Arsan Latif yang ditetapkan tersangka karena menyalahgunakan jabatannya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)?
Dikutip Kantor Berita RMOLJabar dari LHKPN KPK, Selasa (11/6), Arsan terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 17 Januari 2024 untuk periodik 2023. Tercatat Arsan memiliki sejumlah mobil mewah dan bahkan tidak tertulis kepemilikan kendaraan roda dua.
Kendaraan pertama yang dimiliki adalah mobil Honda Freed MPV tahun 2013 dengan harga Rp155 juta. Selanjutnya, Arsan mempunyai BMW 320i sedan tahun 2014 senilai Rp305 juta.
Terakhir dan dilaporkan yang paling mahal adalah mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2018 senilai Rp450 juta.
Arsan mengklaim seluruh harta unit transportasi ini dibeli menggunakan uang pribadi. Tidak ada keterangan mobil dari hasil hibah ataupun lainnya.
Arsan Latif dilantik Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, sebagai Pj Bupati Bandung Barat pada 20 September 2023. Sayangnya, jabatan tersebut kini dicabut usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Pasar Cigasong bersama Irfan Nur Alam, anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi.
Sumber: RMOL