Istana Bantah Kesaksian SYL Sebut Jokowi Perintahkan Tarik Uang Bawahan di Kementan

Istana Bantah Kesaksian SYL Sebut Jokowi Perintahkan Tarik Uang Bawahan di Kementan

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Istana Bantah Kesaksian SYL Sebut Jokowi Perintahkan Tarik Uang Bawahan di Kementan

GELORA.CO - 
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono membantah pernyataan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyebut Presiden Joko Widodo memerintahkan penarikan uang anak buahnya di Kementan.

Dini menyatakan, Jokowi tidak pernah menginstruksikan anak buahnya untuk menarik uang dari bawahan di masing-masing kementerian dan lembaga guna menanggulangi krisis pangan.

"Tidak benar ada instruksi Presiden dalam rapat kabinet kepada para menteri/kepala lembaga untuk menarik uang dari bawahan atau staf dalam penanggulangan krisis pangan akibat pandemi dan El Nino," ujar Dini dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Kamis (13/6/2024).

Dini menyebutkan, setiap instruksi dari presiden diatur dengan undang-undang dan tidak boleh melampaui wewenang menteri atau kepala lembaga.

"Setiap instruksi Presiden dan penggunaan diskresi oleh para pembantu presiden untuk menanggulangi suatu permasalahan haruslah dimaknai dan dibatasi sesuai prosedur diskresi yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan" kata Dini.

Ia juga menegaskan, setiap penarikan uang atau pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pejabat atau aparatur sipil negara untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pidana korupsi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

Diberitakan sebelumnya, SYL mengeklaim kebijakan yang ia ambil saat memimpin Kementan merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Jokowi dan terkait kondisi pandemi Covid-19 serta El Nino.

SYL juga merasa dituduh oleh anak buahnya bahwa ia memberi perintah untuk melakukan pemerasan di lingkungan Kementan yang membuat dirinya menjadi terdakwa.

Hal ini diungkap SYL saat diberikan kesempatan memberikan pertanyaan kepada ahli pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

SYL mengeklaim, perintah yang diberikan kepada anak buah selama ini hanya untuk kepentingan negara yang dikerjakan oleh Kementan.

Pasalnya, Kementan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan tersedianya pangan dan kebutuhan jutaan rakyat Indonesia.

“Saya harus jelaskan ini, saya siap dihukum cuman memang saya berharap ini harus dilihat dalam konteks kepentingan nasional. Bapak adili saya dalam Indonesia lagi normal sementara pendekatan yang saya lakukan pada saat saya menjadi Menteri adalah kepentingan negara (saat Covid-19), kepentingan rakyat yang 280 (juta rakyat) yang terancam, dan semua bisa selesai,” kata SYL.

Sumber: kompas
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita