HRS Sentil Polisi, Minta Penjudi Online Ditangkap, Ditempeleng atau Dijemur di Lapangan

HRS Sentil Polisi, Minta Penjudi Online Ditangkap, Ditempeleng atau Dijemur di Lapangan

Gelora News
facebook twitter whatsapp
HRS Sentil Polisi, Minta Penjudi Online Ditangkap, Ditempeleng atau Dijemur di Lapangan

GELORA.CO - 
Habib Rizieq Shihab (HRS) ikut angkat bicara seputar maraknya judi online di tengah masyarakat. Dalam ceramahnya yang beredar di media sosial, HRS menyayangkan sikap polisi tidak menangkapi para pemain judi online.  "Judi gak mau ditangkap, kiai lu tangkap," kata HRS yang seperti menyindir penangkapannya.  

HRS melanjutkan kembali selorohannya. "Tapi benar juga polisi. Kiai kalo ditangkap kan gak banyak, jadi muat penjara." 

Ia menganggap pandangan penjudi tak ditangkap kurang tepat. Apalagi jika ada isu penjudi dibagi bantuan sosial. Jelas-jelas langkah itu tidak benar.  "Penjudi itu ditangkap, kalau gak ditangkap penjudi bandarnya, yang iklan juga ditangkap," katanya kembali.

HRS pun mencontohkan hukuman yang bisa diberlakukan kepada para penjudi. Di antaranya seperti hukuman push up atau dijemur di tengah lapangan. "Jadi mesti ditangkap, ditempeleng," katanya.

Sebelumnya dalam rapat dengan DPR, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan ada lebih dari 1.000 orang di lembaga Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terlibat judi online atau daring.

Dia menyebut transaksi judi daring di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63 ribu transaksi dengan nominal perputaran dana hingga Rp 25 miliar.

 "Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama Sekretariat Kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu, dan angka rupiahnya hampir Rp 25 miliar," ujar Ivan.

Ia mengatakan bakal melaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait data oknum-oknum anggota DPR RI yang bermain atau terlibat judi online (daring). Langkah itu merespons permintaan dari pimpinan Komisi III DPR RI.

Sikap tegas Polri 


Sementara itu, apolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo komitmen menjadikan Polri sebagai institusi penegak hukum paling depan dalam pemberantasan perjudian online.

Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Sandi Nugroho menegaskan, kepolisian bukan cuma akan menindak para pelaku perjudian daring, namun juga akan menangkap para operator, maupun juga bandar-bandar qimar daring yang beroperasi di Indonesia.

“Polri atas perintah Bapak Kapolri komitmen untuk melakukan penindakan tegas terhadap semua rangkaian judi online, sampai ke akar-akarnya,” begitu kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (25/6/2024).

Sandi membantah persepsi publik selama ini tentang penindakan hukum oleh kepolisian cuma tajam kepada para pemain, ataupun pecandung judi online, namun tumpul terhadap para bandar-bandar besar. Kata Sandi, di semua level kepolisian, sudah tegas diperintah untuk menghabisi semua mata rantai perjudian online.
 
“Kita lihat saja data yang terakhir diungkap oleh Bareskrim Polri, itu adalah bagian dari mulai yang mendapatkan keuntungan, termasuk ada bandar-bandar di sana. Dan tentu saja, semuanya itu akan masih terus berkembang, dan kalau memungkinkan untuk kita ambil (tangkap) siapa di atas-atasnya. Yang pasti perjudian online ini, akan kita tuntaskan sampai ke akar-akarnya,” kata Sandi.
 
Polri adalah bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring bikinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
Pembentukan satgas tersebut melihat masifnya praktik perjudian online di semua lapisan masyarakat belakangan ini. Satgas tersebut dikomandoi oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, dengan mendapuk ketua harian pelaksananya adalah Kapolri Jenderal Sigit, bersama wakilnya adalah Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada.
 
Pada Jumat (21/6/2024) Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim menyampaikan hasil kerja pemberantasan perjudian online dengan membreidel tiga laman perjudian daring, X1Bet, W88, dan Liga Ciputra dengan putran uang judi mencapai Rp 1,4 triliun.

Sumber: republika
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita