HMI: PP Tapera Akal-akalan Tarik Dana untuk Biayai Infrastruktur

HMI: PP Tapera Akal-akalan Tarik Dana untuk Biayai Infrastruktur

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Ratusan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di daerah mulai menggelar unjuk rasa, antara lain menyoal PP Tapera dan Revisi UU Polri.

Salah satunya dilakukan aktivis HMI Jember. Mereka menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD setempat, menyerukan 11 tuntutan agar diteruskan ke DPR RI.


Mereka mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"Pemerintah harus mencabut PP Nomor 21/2024 perubahan terhadap PP nomor 25 tahun 2020 tentang Tapera," tegas Ketua PC HMI Jember, Ikhlasun Malik Fajar, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (27/6).

Dia menilai PP Tapera hanya akal-akalan pemerintah menarik dana dari buruh untuk membiayai proyek infrastruktur yang membutuhkan dana besar.

Mereka juga meminta pemerintah menghentikan komersialisasi pendidikan tinggi serta memberikan pendidikan yang terjangkau semua kalangan, di semua jenjang pendidikan.

Dalam hal ini yakni mencabut Permendikbud Ristek No 2/2024 tentang standar operasional satuan pendidikan tinggi pada perguruan tinggi negeri.

Para mahasiswa itu juga menolak revisi UU Polri inisiatif DPR RI, dan menghentikan pembahasannya, termasuk menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap aktivis dan membebaskan mereka dari tuntutan pidana.

Usai berorasi, mereka ditemui Ketua DPRD Jember, Muhammad Itqon Tsauqi, serta Wakil Ketua, Ahmad Halim dan Dedy Dwi Setiawan.

Muhammad Itqon mengapresiasi tuntutan mahasiswa. Dia berjanji menyampaikan aspirasi itu kepada ke Badan Legislasi DPR RI.

"Mari kita kawal  bersama-sama setiap item tuntutan mahasiswa HMI. Jika dibutuhkan mengantarkan langsung, kami siap mengantarkan aspirasi itu ke Senayan," katanya.

Aksi diakhiri dengan penandatanganan pakta integritas oleh Ketua DPRD Jember, Muhammad Itqon Tsauqi, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dan Ketua HMI Cabang Jember Ikhlasun Malik Fajar, selanjutnya dikirim ke DPR RI.

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita