GELORA.CO - Mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab mendesak polisi untuk bertindak tegas terhadap para pelaku judi online tanpa tebang pilih.
Dikutip dari tayangan YouTube Islamic Brotherhood Television, dalam ceramahnya tersebut Habib Rizieq bahkan sempat membandingkan perlakuan hukum di Indonesia dengan Malaysia dan Singapura.
"Di Malaysia orang main judi online dipenjara dan didenda, di Singapur gitu juga, eh di Indonesia dibagi bansos, kacau," katanya.
"Eh polisi pakai nambahin, yang main judi 2 juta lebih, kalau dipenjara, penjara penuh. Enak aja tuh ngomong," sambung Habib Rizieq dengan nada kecewa.
Ia lantas membandingkan sikap polisi yang begitu tegas terhadap kiai, dibanding penjudi.
"Ada penjudi saudara, polisi enggak mau tangkap alasannya penjara penuh. Giliran penjudi lu enggak mau tangkap, giliran kiai lu tangkap," ujarnya.
"Tapi ada benarnya juga si tuh polisi, kalau kiai kan enggak banyak jadi muat deh tu penjara, kurang ajar. Masa penjudi pake dibagi bansos, eh dijamin enggak dipenjara, kacau," timpalnya lagi.
Menurut Habib Rizieq, para penjudi siapapun yang terlibat di dalamnya harus diberi sanksi tegas.
"Penjudi tuh tangkap, minimal bandarnya lu tangkap. Kalau bandar ditangkap, artis yang ngiklanin juga tangkap. Sampai sekarang artis yang ngiklanin enggak ditangkap, bandar enggak ditangkap, kenapa? Lu kebagian? Nanya, bukan nuduh nih," tuturnya.
Lebih lanjut mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu kembali menyayangkan sikap aparat yang menurutnya tidak tegas dan terkesan tebang pilih dalam melakukan penindakan judi online.
"Ini ada apa? Judi online wajib dihentikan, bandarnya tangkap semua, artis-artis yang terlibat dalam mengiklankan tangkap semua. Enggak boleh mereka dibiarkan enggak dihukum."
Habib Rizieq menambahkan, minimal para pelaku judi online tersebut di hukum di jalanan, agar menjadi contoh bagi yang lain sehingga tidak meniru perilakunya.
"Kalau yang main judi gimana? Kan penjara bisa penuh? Ya minimal tempeleng kek, kumpulin di kantor polisi, tempeleng semua, suruh push up 100 kali, ada hukuman. Gua jadi gregetan, Kabareskrim jawab," tegasnya.
"Soal hukumannya bisa penjara, bisa dijemur di jalanan atau kurung, kerangkeng taro tengah jalan, itu juga hukuman," timpalnya lagi.
Sumber: viva