GELORA.CO - Penyanyi Agnez Mo resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komposer Ari Bias atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Alhasil, Agnez Mo terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang mengatakan, dugaan pelanggaran hak cipta ini berawal dari konser Agnez Mo di tiga kota, yaitu Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Dalam konser itu, Agnez Mo membawakan lagu 'Bilang Saja' yang merupakan ciptaan Ari Bias tanpa izin.
Tak hanya diduga melanggar hak cipta, Agnez Mo juga dinilai telah melakukan pelanggaran moral karena tidak menyebutkan pencipta lagu yang ia bawakan ketika di atas panggung.
Minola Sebayang kemudian mengungkap ancaman pidana yang dapat dijatuhkan pada Agnez Mo.
Menurut Minola, Agnez Mo bisa terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun jika terbukti bersalah.
"Ancamannya paling tidak tiga sampai lima tahun penjara, belum lagi dendanya," terang Minola Sebayang, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (19/6/2024).
Sebelum membuat laporan ke polisi, pihak Ari Bias sempat melayangkan somasi terhadap Agnez Mo.
Minola Sebayang mengatakan laporan ke polisi terhadap Agnez Mo merupakan tindak lanjut dari somasi tersebut.
"Justru sampai hari ini belum ada tanggapan makanya kita ke Bareskrim untuk membuat laporan," jelasnya.
Lebih lanjut, Minola menjelaskan soal peluang restorative justice (RJ) antara kliennya dengan Agnez Mo di kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
Pihaknya pun berharap Agnez Mo bisa menunjukkan iktikad baik atas laporan polisi yang tengah dibuat Ari Bias.
Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias karena Bawakan Lagu Bilang Saja Tanpa Izin
Seperti diketahui, Agnez Mo dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta oleh Ari Bias pada Rabu (19/6/2024).
Kejadian berawal ketika Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja dalam konser di tiga kota berbeda tanpa meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya.
Tidak adanya itikad baik dari Agnez Mo ketika sudah dilayangkan somasi pada Mei lalu, membuat pihak Ari Bias membulatkan niatnya untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta ini.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang di Bareskrim Polri, Rabu (19/6/2024) malam.
"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias 'Bilang Saja' dalam live concerts tanpa memiliki izin," kata Minola.
"Tanpa meminta izin kepada Ari Bias sebagai penciptanya," sambungnya.
Agnez Mo diduga telah melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 113 UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Minola Sebayang yakin betul proses hukum bakal berjalan sebagaimana mestinya.
Kata Minola, ia menilai tindakan Agnez Mo telah memenuhi unsur.
"Jadi unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta," sambungnya.
Terkait kerugian, hingga kini juga masih dalam proses perhitungan.
Namun, dalam somasi sebelumnya, Ari Bias disebut mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.
"Dalam somasi itu kan satu konser itu kita mintanya Rp 500 juta jadi kalau tiga konser ada Rp 1,5 miliar."
"Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar lagi, ini tergantung proses yang sedang berjalan," paparnya
Sumber: Tribunnews