Borok Ayah Eky Iptu Rudiana Dibongkar Lingga Akbar, Sebut Jadi Sosok Pemaksa Kesaksian Palsu Kasus Vina

Borok Ayah Eky Iptu Rudiana Dibongkar Lingga Akbar, Sebut Jadi Sosok Pemaksa Kesaksian Palsu Kasus Vina

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Nama ayah mendiang Eky, Iptu Rudiana menjadi bahasan hangat setelah muncul dalam sebuah video yang menanggapi kasus Vina dan Eky belakangan ini. 

Setelah muncul sebentar, Iptu Rudiana seolah ditelan bumi. Keberadaannya itu pun dicari-cari banyak pihak. 

Bahkan ada yang mencurigai bahwa ayah Eky itu memiliki hal yang penting tentang kasus kematian Vina dan Eky 2016 lalu di Cirebon. Baru-baru ini salah satu saksi yaitu Liga Akbar membongkar fakta tentang keterlibatan Iptu Rudiana dalam kesaksiannya di kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016. 

Liga Akbar mengaku dipaksa oleh ayah Eky untuk menjadi saksi di persidangan kasus tersebut. 

Hal itu ia ungkap dalam acara Rakyat Bersuara iNewsTV. "Saya diminta jadi saksi oleh Pak Rudiana karena kedekatan saya dengan almarhum Eky. Saya saat itu tidak mau, tapi bingung mau bilang ke siapa karena gak ada yang percaya,” ujar Liga Akbar. 

Karena paksaan Iptu Rudiana, Liga Akbar yang mengaku tak ada di lokasi kejadian pun akhirnya mau bersaksi. Diketahui, Liga Akbar mengaku tidak ada di jembatan tempat pembunuhan Vina dan Eky. 

Ia mengatakan saat itu berada di warung sekitar SMA 4 yang jauh dari lokasi kejadian. “Saya tiba-tiba dijemput di rumah. Saya sudah menolak beberapa kali tapi oleh pemeriksaan saat BAP dirangkaikan kesaksiannya,” ungkapnya. Saat pemeriksaan, Liga Akbar mengatakan akhirnya memberikan kesaksian sesuai dengan BAP. 

Apalagi saat itu persidangan secara tertutup. “Saya bingung banget di situ. Liga menyesali ini semua, menyesali betul kalau seandainya bisa berbalik, Liga akan mengatakan sesungguhnya apa pun yang terjadi,” tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, kasus  pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 lalu masih menjadi pembicaraan hangat setelah kisah mereka kembali viral melalui film. 

Hingga saat ini makin banyak muncul fakta-fakta baru yang terungkap setelah Pegi atau Perong yang disebut pelaku utama ditangkap. Tak hanya itu, fakta-fakta baru juga bermunculan setelah adanya saksi-saksi baru. 

Mengutip tayangan Catatan Demokrasi tvOne pada Kamis (13/6/2024), pengacara Pegi yaitu Toni RM memgungkap motif sebenarnya kematian Vina dan Eky. Sempat beredar bahwa motif kasus Vina dan Eky ini terjadi karena masalah asmara. Namun hal itu seolah disangkal oleh Toni RM.

 "Disebutkan bahwa pada Sabtu 27 Agustus 2016 sekitar pukul 19.30 WIB mereka bersebelas ini berkumpul di warung Ibu Nining. Kemudian mereka minum-minuman keras ya sejenus ciu, kemudian pindah ke Jalan SMPN 11 Perjuangan," kata Toni RM. 

"Disitu sambil minum-minum Ansi yang DPO itu mengatakan bahwa ada masalah dengan geng XTC dan meminta bantuan kepada geng motor moonraker untuk mencari kelompok geng motor XTC," sambungnya. 

Toni RM menyebut, atas permintaan Andi itulah kesepuluh temannya kemudian mencari geng motor moonraker. Saat di perjalanan, secara tiba-tiba mereka melihat Eky, Vina dan Liga Akbar melintas di hadapan mereka. "Tiba-tiba lewatlah Muhammad Rizky atau Eky berboncengan dengan Vina dan Liga Akbar sendirian.

 Kemudian setelah dilempari, Liga Akbar ini menyelamatkan diri ya dalam dakwaan." "Kemudian Muhammad Rizky berbocengan dengan Vina terus dikejar sampai terjadilah korban nyawa. 

Jadi ya motif ini kalau dilihat motifnya ya antar geng motor dari yang dipancing, yang dipicu oleh Andi," jelasnya. 

Toni juga mengatakan bahwa dalam putusan Andi juga disebutkan ikut menganiaya bahkan memperkosa Vina. "Andi ikut menganiaya dan juga ikut menyetubuhi Vina lalu kemudian dihapus dari DPO Andi ini," lanjutnya. 

Ditanya lebih jelas motif pembunuhan Vina dan Eky yang dihasut Andi, Toni RM menyebutkan hal itu tak tertuang jelas dalam surat dakwaan. "Hanya dijelaskan bahwa Andi ini dirinta sedang ada masalah dengan geng motor XTC," ungkapnya. 

Namun Toni RM mengaku heran dengan adanya saksi-saksi baru yang memberikan keterangan, justru menjadi jalan cerita berubah. Bahkan ia juga menyinggung pernyataan Liga Akbar yang mengaku tak mengebali wajah Rivaldi.

 Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam memasuki babak baru yaitu pemeriksaan para saksi. Tiga saksi yang merupakan rekan dari lima terpidana yang mini dihukum seumur hidup memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa Ditreskrimum Polda Jawa Barat. 

Ketiga saksi itu adalah Pramudia, Okta dan Teguh yang didampingi oleh kuasa hukum Pradi. Kedatangan ketiga saksi tersebut tak hanya semata memenuhi panggilan untuk diperiksa, namun juga akan mencabut BAP yang dibuat pada 2016 silam. 

Hal tersebut lantaran ketiga saksi itu menyatakan bahwa kelima rekannya yang kini menjadi terpidana kasus kematian Vina dan Eky itu tidak berada di rumah Pak RT saat kejadian. 

"Ingin merubah BAP yang sebenarnya. Ya bahwa saya tidur di rumahnya Pak RT. Sebelumnya kan di BAP yang dulu tidak tidur di rumah Pak RT," kata Pramudia mengutip kanal YouTube tvOne pada Rabu (12/6/2024).

 Hal tersebut pun dibenarkan oleh Wasekjen DPR Peradi/Kuasa Hukum Tiga Saksi yaitu Jutek Bongso. "Betul, betul. Dan mereka mengaku sama-sama pada malam kejadian itu. Tanggal 27 Agustus 2016 itu ya kan mereka itu ada di sama-sama gitu jadi satu lokasi," ungkapnya. 

Terkait apakah kelima terpidana dapat bebas dengan adanya pencabutan BAP 2016 silam itu, Jutek Bongso belum bisa memastikannua. "Kita gak tahu ya namanya kita upaya karena secara hukum kan kalau kami kan hanya menempatkan hukum. 

Karena ini sudah proses hukum, sudah apa namanya ya sudah berjalan dan sudah vonis artinya sudah terpidana kan." "Bahkan sudah inkra sampai ke kasasi kan gitu. 

Artinya mereka sudah menjalani apa yang terjadi di sana," jelasnya. Menurut Jutek Bongso, adanya cerita yang berbeda beda terkait kasua Vina ini membuat kronologi menjadi berubah-ubah. "Kita pengen tahu kronologis ini yang berubah ini akhirnya kan merubah jalan cerita," sambungnua. 

Diketahui kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam masih menjadi perbincangan hangat. Kini kasus Vina itu sudah masuk dibabak pemeriksaan saksi-saksi, barang buktu hingga tes psikologi Pegi dan orangtuanya. 

Salah satu yang kembali menjadi sorotan netizen adalah dikembakukannya motor Pegi yang disebutkan sebagau barang bukti. Hal itu menimbulkan banyak pertanyaan di forum media sosial. Banyak yang beranggapan bahwa motor tersebut tidak sah sebagai barang bukti. 

Bahkan netizen pun banyaj yang mengira bahwa Pegi akan terbebas dari kasus Vina ini. Menanggapi hal tersebut, Eks Kapolda Jabar 2016-2017, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan angkat bicara.

 "Kalau pengembaluan barang bukti itu kan mungkin sudah selesai diperiksanya. Karena mungkin cukup untuk STNKnya saja," ungkapnya dalam kanal YouTube tvOne, dikutip Selasa (11/6/2024). 

Terkait sah atau tidaknya barang bukti motor Pegi itu, Irjen Pol Anton menegaskan bahwa sudah ada upaya yang dilakukan pihak kepolisian. "Masalah sah tidaknya penyitaan kan itu dari Pengadilan Negeri. 

Tentu saja kalau penyitaan itu sudah penyitaan yang sah tetapi dikembalikamnya barang bukti, ini tidak berarti bahwa bersangkutan tidak bersalah gitu." "Mungkin sudah dilakukan upaya-upaya disana tidak didapatian bukti-bukti yang signifikan kan bisa saja. 

Atau sudah didapatkan bukti yang signifikan terus dikembalikan," bebernya. Ia menyebut pengembalian barang bukti tersebut tidak ada hubungannya dengan dibebaskan atau tidaknya Pegi dalam kasus ini.

 "Jadi ini korelasi hubungannya antara pengembalian barang bukti dengan apakah dibebaskan sebagai tersangka ini belum ada korelasi yang signifikan," katanya. Irjen Pol Anton mengatakan bahwa keputusan tentang bebas atau tidaknya Pegi harus melalyi praperadilan. 

Menurutnya praperadilan lah yang berhal untuk menentukan apakah pebangkapan Pegi itu sah atau tidak. "Tapi kalau penetapan tersangka itu, apakah bisa bebas atau tidak itu harus melalui praperadilan. 

Karena praperadilan itu sendiri adalah untuk menguji apakah penetapan tersangka itu sah tidah, apakah penangkapan itu sah tidak, apakah penahanan sah tidak. Nah, kala dari praperadilan mengatakan tidak sah ya harus dibebaskan," pungkasnya


Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita