Bejad! Lecehkan Siswi Kelas 5 SD, Guru: Saya Tak Kuat Menahan Birahi

Bejad! Lecehkan Siswi Kelas 5 SD, Guru: Saya Tak Kuat Menahan Birahi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Dunia Pendidikan Kabupaten Pacitan digemparkan adanya dugaan pelecehan seksual dalam ruang kelas sekolah dasar. 

Terduga adalah guru Penjasoskes/IX ASN PPPK Lembaga Sekolah Dasar di wilayah Kecamatan Donorojo.

Kepala SDN 1 Sendang, Sumarsini mengatakan, pelecehan yang dilakukan oleh salah seorang guru PJOK berinisial “U” terjadi pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024.
Saat itu pihak sekolah menerima laporan dari wali murid kelas 5 bahwa terjadi dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oknum guru “U”.



“Ada laporan orang tua ke sekolah. Kebetulan saya sedang berada di kantor dinas. Tapi laporan itu langsung saya tindak lanjuti besoknya," terangnya.

Pihak sekolah mendatangi rumah orang tua siswi tersebut dan menanyakan perihal laporan tindakan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan guru.


Usai meminta keterangan orang tua dan siswi, guru yang bersangkutan dilakukan pemanggilan oleh kepala sekolah dan diberikan peringatan/teguran serta membuat berita acara pemeriksaan kepada guru tersebut.


Dari berita acara itu, guri “U” mengaku telah melakukan kontak fhisik dengan siswinya. Dan terjadi pada 4 Juni 2024 saat penilaian sumatif semester akhir di dalam ruang kelas 5.


“Ya berbuat begitu, jadi guru ini mendekati korban berdalih membantu mengerjakan soal. Lalu setelah  berdekatan birahi melonjak. Guru mencium penuh nafsu sambil meraba bagian dada serta bagian sensitif lainnya,” sambung Sumarsini Kepala SDN 1 Sendang Donorojo, Pacitan.

Dalam berita itu juga disebutkan bahwa oknum guru tersebut meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya. Selain itu, guru berinisial U ini juga mengakui yang dilakukannya tidak benar serta menyesali perbuatannya dengan konsekuensi sanksi hukuman seberat-beratnya.

Masyarakat dan keluarga tidak menerima tindakan yang dilakukan oleh oknum guru dan berharap ada sanksi tegas hingga pemecatan atau bahkan hukuman kurungan sesuai dengan Undang Undang yang berlaku

Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita