Balas Mahfud soal Kasus Vina, Habiburokhman: Ente 5 Tahun Jadi Menko Polhukam Kok Nggak Bisa Ungkap?

Balas Mahfud soal Kasus Vina, Habiburokhman: Ente 5 Tahun Jadi Menko Polhukam Kok Nggak Bisa Ungkap?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, buka suara mengenai penanganan kasus kematian Vina Arsita Dewi atau Vina Cirebon yang disebut Mahfud MD sebagai bukti carut marut hukum.

Habiburokhman menilai, anggapan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu tak masuk akal.


"Mengapa kasus Vina satu kasus dikatakan adalah bukti carut marutnya hukum. Menurut saya itu enggak masuk akal," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Lagipula, kata dia, dalam perjalanan kasus tersebut, Mahfud menjabat sebagai Menko Polhukam.


"Kalau dibilang kenapa delapan tahun terungkap, nah ente (Anda) lima tahun jadi Menko Polhukam enggak bisa juga kok ungkap kasus tersebut, ya enggak?" ujar Habiburokhman.


Habiburokhman meminta Mahfud tak menilai penegakan hukum di Indonesia hanya dari satu kasus.

"Kasihan rekan-rekan aparat penegak hukum yang sudah benar-benar. Yang level level di bawah memecahkan kasus, ribuan kasus tiap tahun mereka selesaikan. Jangan hanya satu kasus kita generalisir," ucapnya.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini, Mahfud harusnya tahu melihat persoalan secara global seperti apa.


"Jadi jangan hanya karena satu dua kasus kita seolah latah ambil kesempatan ambil panggung menunjukan soal kerja sejumlah besar orang tidak benar," ungkap Habiburokhman.

Adapun, Mahfud menyampaikan bahwa penanganan kasus Vina Cirebon bukti carut marut hukum melalui YouTube pribadinya, Rabu (13/6/2024).

Mahfud menyoalkan kejanggalan mengenai tiga orang yang disebut masuk dalam DPO kasus Vina Cirebon.


Namun, belakangan Pegi Setiawan yang masuk dalam DPO setelah ditangkap mengaku bukan pelakunya.

“Lalu kedua, dua orang yang buron ini kok sekarang dibilang salah sebut. Mana ada orang udah menyelidiki lama kok salah sebut, salah sebut. Sehingga itu dianggap nggak ada, hanya Pegi, Pegi itu pun diragukan. Nah, ini carut marut hukum," kata Mahfud

Sumber: Tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita