GELORA.CO - Viral seorang siswi kelas dua SMP berinisal P dihamili oleh anak oknum polisi. Kini siswi SMP tersebut sudah melahirkan seorang anak berusia 6 bulan. Sedangkan pria yang menghamilinya tidak bertanggung jawab.
Korban bersama orang tuanya didampingi oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Perisai Kebenaran Nasional (PKN) kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Metro Bekasi.
Ketua Umum LKBH PKN, Dikaios Mangapul Sirait menceritakan, persetubuhan itu terjadi ketika P duduk di bangku kelas 2 SMP, sedangkan pria yang menghamilinya kelas 1 SMA.
“Yang laki-laki pelaku itu anaknya oknum kepolisian di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota,” kata Dikaios ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (16/6/2024) malam.
Dikaios menuturkan, status hubungan antara korban dengan pelaku saat itu berpacaran. Mereka berdua melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah orang tua pria.
“Lalu melakukan sesuatu yang tidak terpuji layaknya yang belum boleh dilakukan oleh seorang yang belum menikah,” ujarnya.
Dikaios menyebut, hubungan intim itu terjadi karena siswi SMP itu dirayu oleh kekasihnya.
“Di situlah dibujuk rayu diiming-iming, dijanjiin ya kalau sayang harus berani katanya,” tuturnya.
Hal ini mengakibatkan P hamil di luar pernikahan hingga akhirnya P dikeluarkan dari sekolah. “Keluarga korban udah malu, udah dikeluarkan dari sekolah,“ tuturnya.
Orang tua P mengetahui anaknya dalam keadaan berbadan dua ketika usia kandungan P berusia 4 bulan.
P bersama orang tuanya kemudian mendatangi orang tua kekasih yang telah menghamilinya untuk meminta pertanggung jawaban.
Pada pertemuan tersebut, orang tua dari pihak pria yang diketahui oknum polisi menjanjikan akan bertanggung jawab mengenai apa yang telah diperbuat oleh anaknya.
Pertanggungjawaban tersebut hanya berupa materi saja bukan menikahinya.
“Hanya biaya saja, untuk menikahi enggak ada tanggung jawab (untuk menikahi),” ujarnya.
Namun pertanggung jawaban yang didapat oleh P dan orang tua hanya sebatas ucapan saja. Hingga P melahirkan tidak ada itikad baik dari kekasih ataupun orang taunya.
“Jadi oknum polisi yang adalah orang tuanya yang tidak bertanggung jawab tidak ada itikad baik untuk menanggung jawab ini atau uang entah berapa ya, atau membantu persalinan,” ucapnya.
Hal tersebut yang kemudian melatarbelakangi P bersama orang tua melaporkan kekasihnya ke Mapolres Metro Bekasi dengan nomor laporan LP/B 1888/VI/2024/SPKT/ Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
“Laporannya Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tindak pidana kejahatan perlindungan anak,” ujarnya
Sumber: tvOne