GELORA.CO - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam akan segera memblokir Telegram dan medsos x (dulu Twitter).
Ancaman blokir dari Kominfo untuk Telegram dan medsos x ini setelah banyaknya konten judi online hingga konten dewasa, asusila atau pornografi di kedua platform media sosial ini.
Bahkan untuk Telegram yang menurut Kominfo menjadi satu-satunya platform medsos yang tidak kooperatif memberantas judi online, diberi waktu untuk segera berbenah, lalu bagaimana dengan medsos x?
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan, Telegram adalah satu-satunya platfom digital yang sampai saat ini tidak kooperatif membantu pemerintah memberantas judi online.
“Tinggal Telegram yang tidak kooperatif. Dicatat teman-teman silakan ditulis di media.
Hanya Telegram yang tidak kooperatif,” kata Budi dikutip dari Kompas.com (24/5/2024).
Sementara itu, pemblokiran media sosial X diikuti dengan kebijakan baru dari pemiliknya, Elon Musk yang mengizinkan pengguna mengunggah konten asusila.
Keputusan tersebut diumumkan X pada akhir Mei 2024.
Kemenkominfo berikan waktu satu minggu untuk Telegram Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada Telegram sebanyak dua kali untuk segera menghapus seluruh konten bermuatan judi online.
Adapun dalam surat kedua yang dilayangkan kepada Telegram, Kemenkominfo memberikan waktu satu minggu agar platform tersebut membersihkan konten yang bermuatan judi online.
“Kemarin kami sudah panggil Telegram dan kita sudah kirim surat kedua untuk di-follow up.
Jadi ada yang pending, pending matters ada enam ratusan konten dan kita harus segera menuntaskan,” ujar Semuel dilansir dari Kompas.com, Jumat (14/6/2024).
Ia menambahkan, saat ini pihaknya menunggu iktikad baik dari pihak Telegram.
Selanjutnya, Kemenkominfo akan mengirim surat peringatan terakhir bagi Telegram jika tidak ingin diblokir.
Pengiriman surat peringatan itu merupakan mekanisme yang diterapkan oleh pemerintah, sekaligus menjaga nilai demokrasi di ruang digital dalam proses pemberantasan judi online.
“Mereka masih kita kasih seminggu untuk merespons. Kita akan lihat setelahnya kita akan kirim lagi.
Itu yang terakhir terkait Telegram. Kalau ketiga kalinya diblokir,” tegas Semuel.
Kemenkominfo pastikan blokir X bila tetap izinkan konten pornografi
Tak hanya Telegram, Kemenkominfo juga tengah mengkaji terkait pemblokiran media sosial X usai adanya kebijakan yang mengizinkan adanya konten pornografi di platform tersebut.
"Ini nanti saya pelajari. Pasti diblokir ini kalau sudah membolehkan kayak gini. Makanya kita pelajari," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat.
Adapun, ia mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk mengumumkan langkah yang akan diambil pemerintah terkait kebijakan konten pornografi di X.
Semuel mengakui bahwa peredaran konten pornografi di X sangat masif.
Untuk itu, pihaknya telah meminta agar platform tersebut bersedia menghapus konten-konten dewasa agar ruang digital tetap sehat.
"Kita bersurat itu ada konten pornografi tolong di-take down.
Baca juga: Simpel! Terjawab Kenapa Telegram Tidak Bisa Mengirim Pesan, Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
Itu sudah ratusan ribu yang di X itu, yang kita temukan banyak sekali, paling banyak di sana memang," imbuhnya.
Semuel mengungkapkan, pemerintah akan menindak tegas setiap platform digital yang tidak mematuhi aturan di Indonesia.
Ketika platform tersebut tidak memenuhi permintaan pemerintah untuk menghapus konten yang melanggar, maka pemblokiran terhadap platform tersebut adalah langkah yang akan diambil.
Selain itu, pemblokiran akan dilakukan terhadap platform secara keseluruhan, dan tak hanya berfokus pada konten atau akun pengunggah konten.
"Kalau memang itu menjadi kebijakan ya mereka harus siap-siap untuk hengkang.
Ini kita jalankan aturan, pemerintah kan wajib menjalankan aturan. Jadi yang kita blok ya X-nya, enggak bisa saya blok kontennya," kata dia.
Semuel menyatakan, bila platform X tak mau mematuhi aturan terkait penghapusan konten pornografi, maka pengguna harus bersiap untuk bermigrasi ke platform lain.
"Jadi sekali lagi kalau X tidak patuh ya X-nya ditutup.
Penggunanya mohon maaf mulai siap-siap migrasi saja ke (platform media sosial) yang lainnya.
Atau paling enggak mungkin bisa memicu kita untuk membuat (platform) sendiri, kan mumpung lowong nih," ucapnya.
Kebijakan Medsos X soal Konten Dewasa atau Pornografi
Sebagai informasi, Media sosial X atau Twitter resmi memperbarui kebijakannya dengan mengizinkan peredaran konten dewasa atau pornografi.
Diberitakan Al Jazeera, Selasa (4/6/2024), X akan mengizinkan pengguna berbagi konten seksual selama disukai oleh pengguna lain yang melihatnya dan diberi label dengan jelas.
"Pengguna dapat membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi materi yang berkaitan dengan tema seksual selama materi tersebut diproduksi dan didistribusikan atas dasar suka sama suka," tulis X dalam pernyataannya.
X berdalih, konten dewasa yang menunjukkan ekspresi seksual baik secara visual maupun maupun tertulis, merupakan bentuk ekspresi artistik yang sah.
“Kami percaya pada otonomi orang dewasa untuk terlibat dan membuat konten yang mencerminkan keyakinan, keinginan, dan pengalaman mereka sendiri, termasuk yang berkaitan dengan seksualitas," lanjutnya.
Sebagai catatan, Twitter diketahui belum pernah secara tegas melarang konten porno bagi penggunanya.
Aturan Konten Seksual Twitter
Dikutip dari laman Pusat Bantuan X, media sosial tersebut menegaskan, aturan ini tidak berlaku bagi anak-anak dan pengguna dewasa yang memilih untuk tidak menontonnya.
Pengguna di bawah 18 tahun atau penonton yang tidak mencantumkan tanggal lahir di profilnya tidak dapat mengklik untuk melihat konten tersebut.
"X melarang konten yang mempromosikan eksploitasi, penolakan, objektifikasi, seksualisasi, atau kekerasan terhadap anak di bawah umur, serta perilaku tidak senonoh," tulisnya.
X juga tidak mengizinkan konten dewasa dibagikan di tempat yang mudah terlihat, seperti foto profil atau header pengguna.
Berikut ciri-ciri konten yang masuk dalam kategori ini:
- Menggambarkan ketelanjangan orang dewasa
- Berisi perilaku seksual yang bersifat pornografi atau dibuat untuk menimbulkan gairah seksual
- Foto atau animasi bergambar dewasa yang dihasilkan AI, kartun, hentai, atau anime
- Berisi ketelanjangan penuh atau sebagian, termasuk foto anggota tubuh
- Ada perilaku seksual eksplisit, tersirat, atau tindakan simulasi bersifat seksual,
Pengguna yang akan mengunggah konten dewasa di X harus mengubah pengaturan media pada aplikasi tersebut, sehingga ada peringatan dari konten yang akan diunggah.
Peringatan konten sensitif juga dapat ditambahkan pada setiap unggahan.
Pemblokiran konten dewasa dari akun X yang tidak ingin melihatnya juga dapat diatur melalui pengaturan media sosial itu.
Tak hanya konten dewasa, X juga membolehkan pengguna membagikan konten kekerasan berisi ucapan atau tindakan kekerasan.
Namun dengan catatan, konten itu tidak mencolok, tidak menunjukkan banyak darah, bukan kekerasan seksual.
Pengguna juga dilarang membagikan konten berisi tindakan ancaman, hasutan, mengagungkan sesuatu, atau menunjukkan keinginan berbuat kekerasan.
Sumber: tribunnews