GELORA.CO -Majelis Hakim mengaku heran Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Nasdem, Ahmad Sahroni selalu menjawab tidak tahu terkait adanya dana yang masuk ke Partai Nasdem yang berasal dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kegiatan partai yang dipimpin Surya Paloh itu.
Keheranan itu disampaikan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat mendalami keterangan Sahroni sebagai saksi di luar berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/6).
Awalnya, Hakim Ketua Rianto menanyakan pengetahuan saksi Sahroni soal adanya anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp1 miliar untuk kegiatan pendaftaran Bacaleg dari Partai Nasdem ke KPU RI. Di mana, ketua panitia kegiatan tersebut adalah SYL.
"Tidak tau Yang Mulia," kata Sahroni.
Padahal kata Hakim Ketua, berdasarkan keterangan saksi sebelumnya, yakni Joice Triatman selaku Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP Partai Nasdem dan juga Stafsus Mentan SYL saat itu mengaku ada arahan dari SYL untuk berkoordinasi dengan terdakwa Kasdi Subagyono selaku mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan).
"Sehingga itu Pak Menteri kemarin berdasarkan keterangan Joice, begitu dia (Joice) melapor, (kata SYL) langsung koordinasi dengan Sekjen Kasdi Subagyono, tahu ndak saudara itu?" tanya Hakim Ketua Rianto.
Sahroni pun kembali menjawab tidak tau terkait hal tersebut. Padahal kata Hakim Ketua Rianto, di situ terjadi tawar menawar untuk anggaran kegiatan Partai Nasdem.
"Jadi saudara tidak tahu ya. Kemudian Kasdi Subagyono akhirnya disepakati Rp850 juta uang itu. Tahu tidak saudara bahwa uang Rp850 juta untuk kegiatan pendaftaran pencalonan Bacaleg ini dari Kementerian Pertanian," tanya Hakim Ketua Rianto dan dijawab tidak tau oleh Sahroni.
Bahkan, Sahroni juga mengaku tidak mengetahui jika ada uang Rp850 juta yang mengalir ke staf Sahroni yang diserahkan di Nasdem Tower.
"Tiga kali datang. Uang ini besar loh pak. Dia staf saudara iya kan? Masa dia nggak melapor ke saudara, 'Pak kami menerima sumbangan sekian'," kata Hakim Ketua Rianto.
"Siap Yang Mulia, izin jelaskan. Biasanya secara non teknis, yang kecil-kecil Yang Mulia, dia tidak lapor karena sudah ada kepanitian itu Yang Mulia. Jadi sifatnya kalau yang bendahara umum, saya sebagai selaku bendahara umum Yang Mulia, itu yang besar-besar Yang Mulia, Kalau yang kecil-kecil non teknis nggak Yang Mulia," jawab Sahroni.
"Ini masalahnya diserahkan di Nasdem Tower uang ini. Itu kan kantor DPP Nasdem di situ kan. Masuk ke situ 3 kali. Tapi memang yang diserahkan Rp850 juta tapi yang masuk ke Nasdem Tower itu Rp800 juta. Sudah diakui oleh yang penerima dan yang menyerahkan itu. Dan diakui juga oleh Joice bahwa Rp50 juta dia pakai untuk kegiatan yang lain. Tahu nggak saudara?" tanya Hakim dan dijawab tidak tau oleh Sahroni.
Hakim lantas merasa heran ada uang sebesar Rp800 juta masuk ke Partai Nasdem. Menurut Hakim, Sahroni harusnya tau ketika ada uang sebesar itu masuk ke Partai Nasdem.
"Saudara tidak tau sama sekali ada uang masuk ke Partai Nasdem sebanyak itu ya?" tanya Hakim Ketua Rianto.
"Kalau yang terimaan resmi ke rekening, saya tau Yang Mulia. Tapi karena ini tidak masuk ke dalam rekening partai, jadi saya tidak terlalu dilaporkan Yang Mulia tidak tahu," jawab Sahroni.
"Sekecil apapun, namanya sumbangan itu apalagi masuk ke partai, harus tercatat, supaya apa, tidak menimbulkan fitnah kan gitu. Apalagi ini masuk Rp800 juta loh, masa saudara tidak tahu sebagai bendahara umum? Ini sudah diterima, dan apakah saudara tahu uang Rp800 juta untuk kegiatan bacaleg ini mengalirnya, dipakai, digunakan, tau tidak?" tanya Hakim Ketua Rianto dan kembali dijawab tidak tau oleh Sahroni.
Sumber: RMOL