Ada Mobil Dinas TNI AD di TKP Percetakan Uang Palsu Rp22 miliar, Ternyata Milik Purnawirawan

Ada Mobil Dinas TNI AD di TKP Percetakan Uang Palsu Rp22 miliar, Ternyata Milik Purnawirawan

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Ada Mobil Dinas TNI AD di TKP Percetakan Uang Palsu Rp22 miliar, Ternyata Milik Purnawirawan

GELORA.CO
- Terdapat mobil dinas TNI AD di tempat kejadian perkara (TKP) percetakan uang palsu senilai Rp22 miliar, wilayah Jakarta Barat 

Kepala Penerangan Daerah Militer Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel Infanteri Deki Rayusyah Putra mengatakan, mobil dinas TNI AD itu milik seorang purnawirawan.

"Akan tetapi pemiliknya adalah Kolonel CHB (Purn) R Djarot yang sudah pensiun pada 2021," kata Kolonel Infanteri Deki Rayusyah Putra dilansir dari Antara, Jumat (21/6).

Deki membenarkan mobil TNI berwarna hijau serta berpelat dinas 75345-03 itu memang berada di Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat pada 15 Juni 2024 itu.

"Mobil itu juga terdaftar di Kepala Peralatan Kodam Jaya (Kapaldam Jaya) yang berhak mengeluarkan nomor dinas," ujar Deki.

Namun, nomor dinas tersebut terdaftar pada 2020 dan masanya habis di 2021 sehingga sudah tidak sah lagi digunakan.

Deki menjelaskan, pelaku berinisial FF yang menggunakan mobil itu masih memiliki hubungan keluarga dengan pensiunan TNI tersebut.

"Mobil tersebut berada di TKP dipinjam oleh keluarganya yakni salah satu tersangka yang diparkir di samping TKP," ujarnya.

Dengan demikian, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan mobil tersebut dengan terus bersinergi dengan polisi. 

"Kami juga terus bertanya dan bersinergi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ujar Deki.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka berinisial M, FF, YS, dan MDCF di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada 15 Juni 2024.

Keempat tersangka itu terlibat dalam proses produksi uang palsu Rp22 miliar yang dilakukan sejak awal April hingga Juni 2024.
Uang palsu senilai Rp22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan itu belum sempat diedarkan ke masyarakat.

Kasus ini tertuang dalam LP/A/VI/2024/SPKT.Ditreskrimum/Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2024.

Kini, polisi sudah menerbitkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni A yang berperan sebagai pembeli mesin dan peralatan untuk cetak uang palsu, I sebagai operator mesin cetak dan pemotongan uang palsu dan P sebagai pemesan uang palsu.

Sumber: tvone
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita