GELORA.CO -Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengkritisi langkah kepolisian yang menghapus nama Andi dan Dani sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon 2016 lalu.
Ia mengatakan bahwa dihilangkannya dua nama itu dalam DPO usai salah satunya, yaitu Pegi Setiawan ditangkap penuh kejanggalan. Pasalnya, Andi dan Dani dalam dakwaan jaksa memiliki peran dalam pembunuhan Vina dan pacarnya Eky.
"Itu di dalam dakwaan disebutkan bahwa Dani dan Andi inilah yang membawa korban Vina dan aeky ke flyover dengan naik sepeda motor diapit katanya," ujar Otto kepada wartawan, Senin (10/6).
"Mungkin dibonceng, ke flyover sehingga terkesan matinya itu gara-gara kecelakaan," sambungnya.
Dari cerita versi dakwaan jaksa hingga putusan hakim, ia mengatakan bahwa nama Andi dan Dani jelas berperan dalam kasus tersebut.
Sehingga ketika dua nama itu tetiba dinyatakan polisi adalah fiktif, maka kata Otto hal itu membuat keseluruhan cerita pembunuhan Vina juga bisa jadi fiktif.
"Pertanyaannya siapa yang membawa Vina dan Eky ini ke flyover? Apa bisa mereka itu jalan lagi walau sudah mati? Siapa yang bawa? Ini aneh ini ceritanya," tegasnya.
"Jadi artinya, isi dakwaan itu fiktif dong? Karena Dani dan Andi sesungguhnya tidak ada. Padahal di dakwaan di situ ada," pungkas Otto.
Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa tersangka Pegi Setiawan (PS) alias Perong alias Robi Irawan merupakan DPO terakhir dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Muhammad Rizki Rudiana alias Eki.
Adapun dua DPO lain yang sebelumnya sempat beredar atas nama Dani dan Ade diralat dan hanya merupakan nama yang disebut asal para terdakwa.
Sehingga, Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan bahwa total pelaku dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki adalah sembilan orang, bukan 11 orangm
"Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka semua bukan 11, tapi 9. Sehingga DPO hanya 1," ujarnya kepada wartawan, Minggu (26/5).
Sumber: RMOL