GELORA.CO - Sebanyak 17 anggota Sabhara Polda Sumbar diduga melakukan pelanggaran kode etik saat pengamanan 18 anak-anak dan satu dewasa, yang diduga hendak tawuran pada 9 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di Polsek Kuranji, Padang.
Tujuh jam kemudian ditemukan satu jasad anak berusia 13 tahun bernama Afif Maulana di bawah Jembatan Kuranji lokasi pengamanan.
“Kita menyampaikan pengumuman 17 anggota kami yang akan disidangkan, apakah nanti sidang komisi kode etik atau sidang pidana, nanti kelanjutannya. Kami sudah mengumumkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan kami kepada 40 anggota itu, 17 anggota diduga terbukti dan memenuhi unsur tetapi kita pastinya sedang mencari objeknya,” kata Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono usai pertemuan dengan Kompolnas, LBH Padang, KPAI, Komnas HAM, keluar korban serta saksi-saksi di Mapolda Sumbar, Kamis (27/6/2024).
Saat ini, kata Suharyono, dalam pertemuan tersebut, sudah menyampaikan apa yang anggotanya lakukan dan ancaman hukumannya, sekarang masih melakukan pemberkasan termasuk obyek korban 18 orang yang diamankan dan diperiksa di Polsek Kuranji.
“Kita hari ini menyuguhkan fakta-fakta yang sebenarnya di lapangan, kami benar-benar tidak mengasumsi memprediksi atau mengada-ada, tetapi kita menghadirkan semuanya secara terbuka transparan, semua saksi yang ditanya dan dijawab, diklasifikasikan dan seterusnya, nanti mohon waktu kelanjutannya pasti akan kami sampaikan,” ujarnya.
Rapat kedua belah tersebut antara Polda Sumbar dan LBH Padang selaku kuasa hukum korban serta pihak terlibat seluruh unsur, menurutnya ini merupakan hal baru, seharusnya SP2 lidik dulu baru dilakukan. “Biasanya gelar seperti ini dilakukan menjelang menghentikan penyelidikan tapi, ini sekali lagi kami secara terbuka berdasarkan keterangan saksi, ahli dan saksi-saksi kunci kiranya menjadi lebih terang,” ujarnya.
17 orang anggota polisi yang diperlukan tersebut, belum dilakukan penahanan. Anggota tersebut diperiksa di ruang Paminal.
“Percayakan kepada kami, itu semua anggota kami, dan saat ini mereka ada di ruang paminal dalam proses pemberkasan selanjutnya. 17 orang itu pelanggaran kode etik tidak sesuai dengan SOP dalam proses mengamankan dan melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Sementara Ketua Harian Kompolnas, Kompolnas Irjen (Pur) Benny Jozua Mamoto menjelaskan apa yang beredar di media, hasil pemeriksaan beberapa terbukti menyundut rokok, memukul dan menendang dan sebagainya itu sudah diakui.
“Hanya memang perlu tahap lanjutan, karena apa ketika ditanya siapa yang menyulut dan disundut ngomong saya tidak kenal namanya karena memakai pakaian preman, ini perlu didalami dengan pengenalan wajah, jadi ini ada beberapa tahap sampai pemberkasan selesai dan maju dalam sidang kode etik,” katanya.
Sedangkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indira Suryani, menyambut baik sikap dari Kapolda yang mengakui bahwa ada 17 anggotanya melakukan pelanggaran prosedur. Saat ini sedang diproses di propam sedang diproses.
“Saat ini kami mendorong tidak hanya proses di Propam tapi juga direskrim dimana ada dugaan kejahatan terhadap anak-anak tersebut, dan juga dugaan kejahatan seksual dan ini kami dorong selain memastikan keadilan untuk Afif kami juga memastikan keadilan anak-anak lainnya yang mendapatkan siksaan malam itu,” ujarnya.
Seperti pada beritanya sebelumnya, dalam pengamanan segerombolan anak-anak umumnya pelajar tersebut, ada 18 orang berhasil diamankan tim polisi. Dari jumlah tersebut diduga disiksa polisi.
Kemudian keesokan sekira pukul 11.55 WIB warga menemukan satu jenazah bernama Afif Maulauan (13) mengambang dibawa jembatan.
Dari investigasi LBH Padang, ternyata jenazah tersebut merupakan bagian dari 18 orang tersebut. Namun dari pengakuan kepolisian saat diamankan 18 orang itu Afif Maulana tidak ikut dibawa ke Polsek Kuranji.
Sumber: sindonews