GELORA.CO - Perwakilan Tim Media Center Kementerian Agama (Kemenag) RI Widi Dwinanda menegaskan calon jemaah yang ingin ibadah haji wajib mempunyai visa haji.
Widi menyampaikan ketentuan visa haji menjadi salah satu syarat izin haji sesuai dengan fatwa ulama Arab Saudi Haiah Kibaril.
"Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji," ujar Widi Dwinanda dalam menyampaikan keterangan resmi Kemenag RI di Jakarta, Sabtu (18/5/2024).
Ia juga mengatakan bahwa, ketentuan visa haji sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ia menjelaskan fatwa ulama Arab Saudi tersebut memiliki empat alasan di dalamnya.
Jemaah haji 2024 mulai memadati Kawasan Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi. (MCH 2024) Alasan pertama bahwa calon jemaah harus menjalani kewajiban memiliki izin haji berdasarkan aturan dalam syariat Islam.
Arab Saudi mengeluarkan aturan tersebut agar memudahkan pengaturan jumlah jemaah haji saat berlangsungnya pelaksanaan ibadah haji 2024.
Alasan kedua yakni Arab Saudi menjamin kualitas pelayanan untuk para jemaah haji. "Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat," tuturnya. Lanjut, alasan ketiga menjadi kewajiban bagian dari ketaatan kepada pemerintah agar tetap memperoleh pahala.
Alasan keempat bersifat untuk menghindari kerugian diakibatkan jumlah jemaah yang tidak terkontrol karena banyak jemaah haji tanpa izin. "Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain.
Kerugian yang dilakukan oleh pelanggar adalah dosa yang lebih besar daripada kerugian yang dilakukan sendiri oleh pelakunya," papar Widi.
Oleh karena itu, fatwa ulama Saudi menyatakan bagi yang tidak mendapat izin jangan memaksakan berangkat ibadah haji. Bagi yang berani melakukan pelanggaran dari aturan pemerintah dianggap sangat berdosa.
Widi pun memaparkan sanksi-sanksi bagi calon jemaah yang berani melanggar akibat memaksakan diri berangkat tanpa izin. Berikut sanksi Calon Jemaah Haji tanpa Visa dan Tasreh Resmi:
1. Pelanggar mendapat denda sebesar 10.000 riyal bagi yang tertangkap tida mempunyai izin haji.
2. Deportasi ekspatriat yang melakukan pelanggaran peraturan haji 2024 akan melarang mereka masuk wilayah Kerajaan Arab Saudi.
3. Pelanggar mendapat denda dua kali lipat atau setara 2x 10.000 riyal jika mengulangi pelanggaran kedua kalinya.
4. Barangsiapa yang berusaha koordinasi jemaah untuk melakukan pelanggaran peraturan haji tanpa izin diancam denda paling banyak 50.000 riyal dan pidana penjara paling lama enam bulan.
Sumber: tvOne