Ternyata Tidak Ditahan, 3 ASN Maluku Utara yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Hanya Direhabilitasi

Ternyata Tidak Ditahan, 3 ASN Maluku Utara yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Hanya Direhabilitasi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan 3 ASN asal Ternate, Maluku Utara. Sebab, ketiganya bukan pengedar narkoba, melainkan hanya pengguna.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hasil gelar perkara kasus ini hanya menyita 0,02 gram sabu. Sehingga RJA, AFM dan MBD hanya akan menjalani rehabilitasi.

Jika mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 07 Tahun 2009 tentang menempatkan pemakai ke dalam panti terapi dan rehabilitasi.

"Bahwa hasil gelar perkara dan mengacu kepada SEMA bahwa barang bukti yang disita berat netto 0,02 gram sehingga ke 3 tersangka sebagai penyalahguna narkoba," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (28/5).

Selanjutnya ketiga ASN tersebut akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergamtungan Obat (RSKO). "Sehingga tidak dilakukan penahanan dan saat ini direhabilitasi di RSKO," jelasnya.

Sementara itu, lantaran ASN Maluku Utara, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah memberikan surat pemberitahuan kepada kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan 3 ASN tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 3 ASN asal Ternate, Maluku Utara terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Mereka ditangkap di depan warkop Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, pada Rabu (22/5) sekitar Pukul 23.40 WIB.


"Tiga orang diduga pengguna yang diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (24/5).

Ade menuturkan, kasus terungkap berdasarkan informasi masyarakat. Penyidik saat itu mendapat kabar bahwa kerap terjadi penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.


"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap saudara RJA, AFM, dan juga MBD setelah dilakukan penggeledahan badan didapati 1 klip sabu yang berada di dalam bungkus rokok filter," jelasnya.

Kepada penyidik, tersangka RJA mengatakan barang haram tersebut didapat dari seorang perempuan berinisial I. Kini perempuan tersebut berstatus DPO

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita