Tepis Isu Kedekatan dengan Nayunda Nabila, SYL: Saya 70 Tahun Ada Hal Apa?

Tepis Isu Kedekatan dengan Nayunda Nabila, SYL: Saya 70 Tahun Ada Hal Apa?

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Tepis Isu Kedekatan dengan Nayunda Nabila, SYL: Saya 70 Tahun Ada Hal Apa?

GELORA.CO
- Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah isu miring soal kedekatannya dengan penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah. SYL mengungkit jasa keluarga Nayunda yang perlu ditebusnya. 
 
"Saya dengan ibu bapak (Nayunda) sangat dekat," kata SYL merespons kesaksian Nayunda Nabila di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/5).
 
Ia mengaku, mengenal ayah dan ibu Nayunda yang suda terjalin sejak bertahun-tahun silam. Bahkan, saat SYL masih bernaung di bawah Partai Golkar. 
 
"Dia (ibu Nayunda) pernah jadi bendahara waktu saya Ketua Golkar Sulsel," ucap SYL 
 
SYL juga mengingat ibu dan ayah Nayunda pernah menjadi bagian dari kemenangannya dalam dua kali Pilgub Sulsel. Oleh karena itu, SYL bersedia membantu Nayunda, karena dilandasi jasa ayah dan ibunya. 
 
"Dia ibunya dan bapaknya jadi Timses saya dua periode (Pilgub Sulsel). Saya merasa berhutang budi demi Allah. Kalau saya diminta membantu saya merasa ada jasa ibunya," ujar SYL. 
 
SYL bahkan mengungkit umurnya yang sudah menginjak 70 tahun, dengan Nayunda yang berjarak 37 tahun karena Nayunda lahir pada 1991. SYL menekankan agar tak salah mengartikan hubungannya dengan Nayunda 
 
"Itu yang mau saya sampaikan semoga jangan ada mispersepsi. Dia temannya cucu saya, saya 70 tahun, ada hal apa?" tegas SYL. 
 
Pasalnya, saat memberikan kesaksian Nayunda Nabila mengaku pernah diberikan karangan bunga dan kue ulang tahun oleh SYL. Peristiwa itu terjadi pada 2021, saat dirinya baru pulang dari ajang pencarian bakat Rising Star.
 
"Itu waktu pertengahan 2021 jadi saya masih ajang, jadi karantina, jadi kaget aja pas pulang dari," ungkap Nayunda.
 
"Ajang apa?" tanya jaksa.
 
"Ajang yang Rising Star itu," jawab Nayunda.
 
"Pas pulang ke tempat karantina tiba-tiba udah ada kue sama bunga," imbuhnya.
 
Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. 
 
Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
 
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.
 
Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
 
Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita