SYL Pakai Uang Kementan untuk Makan hingga Laundry, Surya Paloh: Saya Mampu Bayar Kalau Diminta

SYL Pakai Uang Kementan untuk Makan hingga Laundry, Surya Paloh: Saya Mampu Bayar Kalau Diminta

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut memakai uang Kementerian Pertanian (Kementan) untuk makan sehari-hari hingga laundry.  

Terkait hal ini, Ketua Umum Partai NasDem mengaku sedih. "Saya enggak tahu betul-betul itu. Dan itu saya sedih saja kalau ada hal-hal seperti itu," kata Paloh, Kamis (2/5/2024).  

"Saya sendiri masih mampu untuk bayar-bayar begitu kalau memang diminta, sayang saja, kalau ada. Tapi kan ini kita tidak menjunjung tinggi. Selalu saya katakan asas praduga tak bersalah," sambung dia.  

Paloh menyayangkan hal tersebut terjadi. Dia berharap hal ini menjadi pelajaran yang bagus untuk SYL. "Saya enggak tahu apa di balik itu dan sebagainya. Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran yang bagus," harap Paloh.  

SYL menggunakan uang tersebut untuk makan hingga laundry diungkap oleh saksi, yakni Staf Biro Umum Pengadaan Kementan Muhammad Yunus dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (29/4/2024) lalu.  

Yunus menyebut SYL meminta uang harian Rp3 juta untuk keperluan di rumah dinasnya. Adapun uang jutaan tersebut dikumpulkan dari uang pejabat Kementan.  

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023. 

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023 Muhammad Hatta antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL. 

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita