GELORA.CO -Setelah persidangan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan selesai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dengan sangkaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menanggapi perkembangan proses penyidikan dugaan TPPU SYL.
"Setelah perkara ini (korupsi) selesai, kami pastikan Pak SYL akan didakwa kembali dengan pasal dakwaan yang berbeda, dengan substansi konstruksi perkara yang berbeda, yaitu dugaan gratifikasi dan TPPU," kata Ali kepada wartawan, Rabu (29/5).
Sebelumnya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) kata Ali, SYL didakwa menerima uang sebesar Rp44,5 miliar.
"Kurang lebih (gratifikasi dan TPPU) sekitar Rp60-an miliar," terang Ali.
Dalam proses penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU ini, KPK sudah melakukan beberapa penyitaan, seperti uang Rp30 miliar dari rumah dinas Mentan, uang Rp15 miliar dari rumah saksi Hanan Supangkat, aset-aset rumah, maupun kendaraan.
"Terakhir kemarin mobil di Sulawesi Selatan sudah dilakukan penyitaan, itu setidaknya kemudian menjadi substansi pokok perkara gratifikasi dan TPPU," pungkas Ali.
Dalam penyidikan TPPU SYL ini, KPK sudah melakukan berbagai penyitaan berbagai aset yang terkait dengan SYL. Pada Senin (13/5), KPK menyita 1 unit mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta 1 buah kunci remote mobil. Mobil milik SYL itu disembunyikan di wilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Selanjutnya pada Rabu (15/5), KPK menyita rumah SYL yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp4,5 miliar dan sumber uangnya dari Hatta.
Kemudian pada Kamis (16/5), tim penyidik menyita rumah adik SYL, Andi Tenri Angka Yasin Limpo di Jalan Letjen Hertasning Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Lalu pada Minggu (19/5), KPK sudah menyita rumah yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Rumah itu diduga memiliki hubungan dengan dugaan TPPU dari SYL yang mana Hatta sebagai salah satu orang kepercayaan dari SYL melakukan pembelian aset dari hasil pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan. Aset tersebut kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari Hatta.
Lalu pada Selasa (21/5), tim penyidik mengamankan 1 unit Mobil merek Mercedes Benz Sprinter Warna Putih beserta 1 buah kunci remote mobil milik SYL yang disembunyikan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Di tempat terpisah yang beralamat di Perum The Orchid jalan Orchid Indah Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, juga dilakukan penyitaan 1 unit mobil New Jimny Warna Ivory beserta 1 buah kunci, dan 1 unit motor Honda X-ADV 750 CC warna silver dominan beserta 3 buah kunci.
Di hari yang sama pada Selasa (21/5), KPK kembali menyita 1 unit mobil Merk Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih beserta 1 buah kunci remote mobil yang disembunyikan di sebuah lahan kosong di lingkungan Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Selain berstatus sebagai tersangka TPPU, SYL kini juga berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan penerimaan gratifikasi.
SYL bersama dua terdakwa lainnya, yakni Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan dan Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alsintan Kementan didakwa melakukan pengumpulan uang dari para eselon I yang berasal dari potongan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan sejak 2020 hingga 2023, lalu pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan.
Pengumpulan uang itu disertai dengan ancaman, yakni apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau dinonjobkan oleh terdakwa. Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya.
Jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar).
Sumber: RMOL