GELORA.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen, karena melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
Hal tersebut mengundang komentar menohok dari pendakwah Abdullah Gymnastiar alias AA Gym. Dalam salah satu video ustaz Yusuf Mansur disindir oleh pendakwah kondang Tanah Air lain, Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym.
Dari unggahan yang beredar, Aa Gym meminta masyarakat agar berhati-hati terhadap gaya ceramah ustaz Yusuf Mansur yang persuatif.
"Ustaz Yusuf Mansur. Hati-hati ya kalau dengar ceramah beliau, bisa habis tuh harta kita," tutur Aa Gym.
Pasalnya, ustaz Yusuf Mansur diketahui acap kali meminta jamaahnya untuk menyetor uang dengan dalih bersedekah.
"Aa punya apa? Ayo punya rumah yang paling bagus gak? Kalau ada, sedekahkan. Pokoknya harta Aa yang disukai, sedekahkan. Punya mobil lepaskan, tanah sedekahkan," sambung Aa Gym.
Oleh karena itu, Aa Gym khawatir masyarakat jatuh miskin karena tergiur dengan iming-iming yang dijanjikan ustaz Yusuf Mansur. "Itu dua hari, habis hartanya," kata Aa Gym dalam tayangan akun TikTok @putraajisaka505, dilihat pada Kamis (16/5/2024).
Untuk informasi tambahan, OJK mencabut izin bisnis ustaz Yusuf Mansur, PT Paytren Aset Manajemen alias PayTren, karena dianggap menyalahi ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Oleh karena itu, OJK memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha terhadap bisnis ayahanda Wirda Mansur tersebut. Izin dicabut karena terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal," bunyi kutipan dalam keterangan OJK, 8 Mei 2024.
Sementara itu, ustaz Yusuf Mansur mengaku ikhlas bisnis PayTren dicabut perizinannya oleh OJK. Hal tersebut diutarakan sang pendakwah lewat pernyataan tertulis. "Saya ridha, InsyaAllah. Kan sudah memberikan perjuangan terbaik juga," kata ustaz Yusuf Mansur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan yang dilakukan terhadap PT Paytren Aset Manajemen, OJK menemukan fakta bahwa kantor perusahaan tidak ditemukan.
Paytren tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi dan tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu.
Paytren juga tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris, tidak memiliki komisaris independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.
Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan, maka Paytren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi.
Paytren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK, dan melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ditetapkan.
Perusahaan itu juga dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apa pun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas
Sumber: tvOne