Sempat Mangkir, Sekjen DPR Indra Iskandar Akhirnya Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

Sempat Mangkir, Sekjen DPR Indra Iskandar Akhirnya Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (15/5). Indra akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di rumah jabatan DPR RI.
 
Indra mendatangi markas lembaga antirasuah sekitar pukul 09.07 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja putih dengan celana hitam saat memasuki Gedung Merah Putih KPK. 
 
"Indra Iskandar (Sekretaris Jenderal DPR RI), yang bersangkutan sudah hadir dan saat ini sedang diperiksa oleh tim penyidik," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/5).
 
 
Pemeriksaan Indra Iskandar pada hari ini merupakan penjadwalan ulang, setelah mangkir pada Rabu (8/5) lalu.
 
Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI, KPK juga telah menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dan empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta pada 29 April dan 30 April 2024
Empat lokasi lainnya itu merupakan kediaman dan kantor darinpara pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari sejumlah lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara.
 
Barang bukti yang diamankan antara lain, dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat eletronik, hingga bukti transaksi keuangan berupa tranfer sejumlah uang. Sejumlah alat bukti itu kemudian disita untuk dianalisis guna melengkapi berkas penyidikan.
 
Adapun, kasus korupsi proyek ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah. Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana dalam proyek tersebut. 
 
 
Modus yang digunakan yaitu diduga menggunakan bendera perusahaan lain serta pengadaan yang hanya formalitas. Di mana, pengadaan itu untuk kelengkapan rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami.
 
KPK sendiri telah melakukan pencegahan keluar negeri terhadap tujuh orang dalam perkara ini selama enam bulan pertama, terhitung hingga Juli 2024.
 
Mereka yakni Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar; Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI; Tanti Nugroho, Dirut PT Daya Indah Dinamika; dan Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada. Kemudian, Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman, swasta.
 
Meski demikian, sampai saat ini KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara hingga pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah itu.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita