Saka Tatal Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Sudah Bebas, Ngaku jadi Korban Salah Tangkap

Saka Tatal Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Sudah Bebas, Ngaku jadi Korban Salah Tangkap

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO  - Salah satu pelaku pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal muncul dihadapan publik. Saka Tatal muncul di salah satu stasiun televisi swasta. Saka didampingi oleh tim kuasa hukumnya, bernama Titin.
 
Saka merupakan satu dari tujuh pelaku pembunuhan Vina yang telah dijatuhi hukuman penjara. Saka mengaku divonis delapan tahun penjara akibat kasus pembunuhan terhadap Vina dan Rizky alias Eky.
 
Saka mengaku telah menghirup udara bebas sejak April 2020. Saka hanya mendekam selama empat tahun dipenjara.
 
"Saya di tahan 8 tahun (putusannya 8 tahun), saya ditahan 4 tahun kurang, karena ada remisi," kata Saka, seperti dikutip Minggu (19/5).
 

Saka mengklaim tidak mengetahui tiga pelaku yang saat ini masih masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Ia mengklaim bahwa dirinya merupakan korban salah tangkap.
 
"Permasalahannya saya nggak tahu (identitas tiga DPO), saya aja jadi korban salah tangkap, saya waktu itu di posisi ada di rumah sama paman saya," ungkap Saka.
 
Saka pun mengklaim tidak mengetahui sosok Vina dan Eki yang menjadi korban pembunuhan pada 2016 lalu. 
 
"Korban dua-dua-nya juga saya tidak mengenal sama sekali," ucap Saka.
 
Sementara, pengacara Saka, Titin menyebut penangkapan terhadap Saka pada 2016 penuh kejanggalan. Kasus Vina Cirebon bermula dari adanya laporan dugaan kecelakaan lalu lintas, yang melibatkan kedua korban, Vina dan Eki.
 
Menurut Titin, anggota Polsek Talun kemudian tiba di TKP setengah jam setelah informasi kecelakaan itu. Kedua korban langsung dievakuasi ke rumah sakit.
 
"Pertama, adanya laporan kecelakaan lalu lintas, dari Polsek Talun mendapatkan informasi pada pukul 20.00 ada kecelakaan lalu lintas," papar Titin.
 
Menurut Titin, ayah Eki yang juga merupakan anggota kepolisian baru mendapat informasi mengenai kecelakaan itu sehari setelah kejadian. Ayah Eki kemudian merasa curiga dengan kondisi motor anaknya. Kondisi motor yang terlihat tidak seperti kecelakaan membuat ayah Eki menyelidiki lebih lanjut.
 
Titin menyebut, ada informasi yang disampaikan oleh dua pria dengan inisial Aep dan Dede bahwa kedua korban dikejar gerombolan remaja saat melintas di perempatan Jalan Perjuangan menuju SMPN 11 Cirebon.
 
 
Titin bercerita, anggota kepolisian lainmya menangkap Saka usai membeli bensin dan menghampiri anak-anak yang ada, yang kemudian dilakukan penangkapan. Menurutnya, terkonfirmasi di proses persidangan bahwa tidak ada surat penangkapan.
 
"Anggota polisi lainnya kemudian menangkap Saka yang saat itu baru selesai membeli bensin," ucap Titin.
 
Setelah bebas dari penjara, Saka pun mengaku belum lama ini didatangi pihak kepolisian. Menurutnya, polisi menggali pengetahuan Saka untuk mencari tahu tiga DPO kasus pembunuhan Vina.
 
"Sudah, sudah ada. Polisi menanyakan dengan yang 3 orang tersebut. Saya tidak tahu, saya aja jadi korban, korban salah tangkap," pungkas Saka.
 
Sebagaimana diketahui, Revina Dewi Arsita alias Vina dan kekasihnya Rizky Rudiana alias Eky jadi korban pembunuhan dari sekelompok geng motor di Cirebon, Jawa Barat pada Agustus 2016.
 
Jasad keduanya ditemukan pada Minggu 27 Agustus 2016 di Jembatan Layang Talun, Cirebon. Awalnya, kedua sejoli ini dianggap sebagai korban laka lantas.
 
Berdasarkan hasil penyelidikan, kemudian terungkap bahwa keduanya jadi korban kekejian geng motor. Vina dan Eky tewas akibat dikeroyok anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon.
 
Vina juga menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh 11 pelaku. Polres Cirebon Kota kemudian menangkap 8 dari 11 pelaku.
 
Delapan pelaku pun sudah diadili dan divonis bersalaha. Kedelapan pelaku itu yakni, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Namun tiga tersangka lainnya, Andi, Dani dan Pegi alias Perong sampai saat ini masih berkeliaran.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita