RUU Polri Dikritik karena Beri Kewenangan Polisi Bisa Putus Internet, Polri: Masih Dibahas

RUU Polri Dikritik karena Beri Kewenangan Polisi Bisa Putus Internet, Polri: Masih Dibahas

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Revisi Undang-Undang Kepolisian menuai kritik. Sebab, dalam draft saat ini, ada beberapa kewenangan Polri yang ditambah, sehingga ditakutkan terjadi penyalahgunaan kewenangan berlebih. Salah satunya adalah di bidang siber.
 
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, revisi Undang-Undang Polri masih dalam pembahasan bersama. Dirinya mengaku belum mendapat rincian mengenai progres pembahasan undang-undang sampai sekarang 
 
"Perlu ditegaskan saat ini masih dibahas, bahasannya seperti apa kita juga belum dapat informasi lengkap," kata Sandi kepada wartawan, Jumat (31/5).
 
 
"Nanti kita tunggu sampai kita dapat bahannya lengkap apa yang disetujui apa yang tidak disetujui," imbuhnya.
 
Pada prinsipnya, kata Sandi, Polri menghormati kewenangan lembaga lain. Oleh karena itu, draft revisi yang beredar saat ini masih dalam pembahasan di DPR RI.
 
"Saya pikir bahwa kegiatan kepolisian sudah sangat komprehensif dan kita juga menghargai adanya lembaga-lembaga yang lain. Yang diperlukan saat ini adalat sinergitas dan soliditas semua lembaga," pungkasnya.
 
Sebagaimana diketahui, dalam draf revisi Undang-undang Polri Nomor 02 Tahun 2002, Polri mendapat tambahan kewenangan. Salah satunya yakni pengawasan ruang siber yang tercantum dalam Pasal 14 Ayat (1) nomor b. 
 
Pengawasan di ruang siber ini juga diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) nomor q. Di sana disebutkan jika Polri memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri. 
 
Poin ini yang banyak menuai kritik dari publik. Karena dikhawatirkan terjadi abuse of power dari Polri kepada masyarakat.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita