Ruang Kerjanya Digeledah KPK, Segini Total Harta Kekayaan Sekjen DPR Indra Iskandar

Ruang Kerjanya Digeledah KPK, Segini Total Harta Kekayaan Sekjen DPR Indra Iskandar

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah ruang Sekretariat Jenderal DPR RI, pada Selasa (30/4). Penggeledahan itu terkait upaya mencari alat bukti kasus dugaan korupsi pengadaan proyek kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. 
 
KPK belum mengungkap secara rinci barang bukti yang diamankan dari upaya paksa penggeledahan itu. Namun, tim penyidik KPK turut menggeledah ruang kerja Sekjen DPR RI Indra Iskandar yang disinyalir terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
 
Usai proses penggeledahan, para penyidik tampak membawa dua koper berkelir merah dan hitam. Penyidik KPK juga membawa ransel dari proses penggeledahan itu.
 
Hanya saja, belum diketahui apa saja yang diamankan tim penyidil KPK dari lokasi penggeledahan. Penyidik KPK juga tak memberikan keterangan apa pun, mereka memilih langsung menaiki mobil yang sudah menunggu di halaman parkir Sekretariat Jenderal DPR RI.
 
Menelisik harta kekayaan Indra Iskandar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman elhkpn.kpk.go.id, Kamis (2/5), tercatat memiliki harta kekayaan seluruhnya senilai Rp 7.572.669.312 atau Rp 7,5 miliar. Harta kekayaan itu terakhir dilaporkan Indra, pada 30 Maret 2023 untuk tahun periodik 2022.
 
Indra tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak dua bidang yang tersebar di Kota Bogor dan Jakarta Selatan. Total harta tidak bergerak milik Indra sejumlah Rp 6.500.000.000 atau Rp 6,5 miliar.
 
Indra hanya tercatat memiliki satu unit alat transportasi pribadi, berupa mobil Jeep Wrangler tahun 2012 senilai Rp 400 juta. Ia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 225 juta, dan surat berharga Rp 667.724.227.
 
Serta, mempunyai kas dan setara kas 180.659.362. Namun, Indra memiliki utang senilai Rp 400.714.277. Sehingga harta Indra seluruhnya sebesar Rp 7.572.669.312 atau Rp 7,5 miliar.
 
Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengakui pihaknya melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal DPR RI, pada Selasa (30/4). Penggeledahan itu dilakukan sebagai upaya untuk mengumpulkan alat bukti dugaan korupsi pengadaan proyek kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. 
 
"Betul hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan, dalam kegiatan penyidikan dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI, melakukan penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI," ujar Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (30/4).
 
Ali memastikan, pihaknya akan mengungkapkan ke publik sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi penggeledahan.
 
"Tentu nanti hasil penggeledahan dimaksud kami akan sampaikan setelah memastikan tim penyidik KPK selesai melakukan penggeledahan," tegas Ali.
 
KPK sebelumnya meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Setjen DPR ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi itu terkait proyek furnitur atau mebelair di rumah jabatan anggota DPR. 
 
Dalam proses penanganan perkara di KPK, peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Berdasarkan informasi, terdapat lebih dari dua orang yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. 
 
Sekjen DPR Indra Iskandar dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hiduoati keduanya telah dicegah ke luar negeri yang berkaitan dengan kasus ini. Selain Indra dan Hiphi, KPK juga mencegah lima pihak lainnya, di antaranya Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta Edwin Budiman.
 
Pencegahan itu dilakukan terhitung selama enam bulan ke depan hingga Juli 2024. KPK mempunyai hak untuk melakukan perpanjangan pencegahan dalam proses penyidikan.
 
Berdasarkan informasi, dugaan korupsi itu terkait terkait pengadaan meubelair tahun 2020. Saat kasus ini bergulir ditahap penyelidikan, tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar pada Rabu, 31 Mei 2023. 
 
Usai dimintai keterangan saat itu, Indra Iskandar milih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan oleh awak media. Meski demikian, KPK sampai saat ini belum mau mengungkap secara gamblang kasus yang telah disepakati naik penyidikan itu

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita