Polisi Bisa Blokir Internet di Revisi UU Polri, Peneliti BRIN: Harusnya kontennya di-take down, bukan akses internet

Polisi Bisa Blokir Internet di Revisi UU Polri, Peneliti BRIN: Harusnya kontennya di-take down, bukan akses internet

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Polisi Bisa Blokir Internet di Revisi UU Polri, Peneliti BRIN: Harusnya kontennya di-take down, bukan akses internet

GELORA.CO -
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Sarah Nuraini Siregar menyoroti revisi UU Polri yang memungkinkan polisi memblokir dan memutus akses internet.  

Sarah mengatakan akhir-akhir ini polisi menjadi sorotan terutama dalam aspek kebebasan sipil. Sehingga aturan mengenai kewenangan Polri untuk memblokir dan memutus akses internet menjadi perhatian publik. 

"Ini akan berpotensi kontroversial dan resisten, terutama jika lesson-learned kasus blokir akses internet di Papua pada 2019 terulang," ujar dia kepada Tempo, Rabu malam, 29 Mei 2024.

Seperti diketahui, pemerintah sempat memblokir akses internet di Papua dan Papua Barat pada 21 Agustus 2019, dan baru dibuka bertahap sejak 4 September 2019. Ini menyusul pecahnya kerusuhan di daerah tersebut. Pembokiran ini berbuntut panjang. 

Tim Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN pada November 2019. Hasilnya, majelis hakim menyatakan Presiden Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Rudiantara, bersalah.

"Seharusnya kontennya yang di-take down, bukan akses internet," ucap Sarah. 

Dia kembali menegaskan, jika kasus blokir akses internet terulang, maka resistensinya akan besar untuk polisi, bahkan untuk negara. Dia mempertanyakan, apakah dengan memutus akses intenet, situasi keamanan akan semakin kondusif? 

Sarah menuturkan, pemutusan akses internet harus melalui proses berlapis, ketat, atas persetujuan DPR, serta dapat dipertanggungjawabkan. "Para pemangku kepentingan harus betul-betul memperhatikan dan mempertimbangkan ulang usulan ini," ujar dia.

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui revisi Undang-undang Polri Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi RUU inisiatif DPR. Persetujuan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan ke-V Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa, 28 Mei 2024.

Berdasarkan draf revisi UU Polri yang dilihat Tempo, pengawasan ruang siber juga diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf q. Dalam ayat itu, Polri mempunyai kewenangan melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri. Dalam melaksanakan wewenang itu, Polri dapat bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.

"Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 di bidang proses pidana, Polri berwenang untuk: q. melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi."

Sumber: tempo
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita