Pimpinan KPK Nurul Ghufron Jalani Sidang Etik "Mutasi Kerabat" Hari Ini

Pimpinan KPK Nurul Ghufron Jalani Sidang Etik "Mutasi Kerabat" Hari Ini

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dijadwalkan bakal menjalani sidang etik terkait kasus mutasi anak kerabat di Kementerian Pertanian (Kementan) di Dewas KPK, hari ini, Kamis (2/5). Hal itu disampaikan sebelumnya oleh anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

"Akan mulai disidangkan tanggal 2 Mei," kata Albertina Ho, Rabu (24/4) lalu.
Jika Ghufron tak memenuhi panggilan, Albertina menyebut keputusan sidang apakah diteruskan atau ditunda akan didiskusikan oleh majelis sidang.


"Ini kami sedang undang. Ya kami rencanakan sidang tanggal 2 [Mei]. Kalau nanti enggak datang, ya, nanti majelisnya berunding seperti apa nanti," kata Albertina kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4).

Dalam sidang itu, salah satu agendanya yakni Dewas KPK turut memeriksa eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Hal itu sebelumnya terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di lingkungan Kementan untuk Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Kasdi dkk, Senin (29/4) lalu.

"Untuk Terdakwa Kasdi, ya, kami tadi baru dapat permohonan surat izin, ya, Saudara untuk menjadi saksi perkara Majelis Dewan Pengawas KPK untuk diperiksa hari Kamis [2 Mei 2024]. Kami sudah tanda tangan suratnya," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.

Hakim pun meminta jaksa mendampingi Kasdi saat memberikan keterangan dalam sidang etik tersebut.

“Jadi, Pak Jaksa, dimohon untuk mendampingi Terdakwa Kasdi untuk didengar keterangannya di Dewan Pengawas KPK hari Kamis tanggal 2 Mei,” tambah hakim.

Ghufron saat ini memang tengah diproses etik di Dewas KPK. Dia diduga melanggar etik karena penyalahgunaan wewenangnya untuk membantu mutasi anak kerabatnya di Kementan.

Akan tetapi, Ghufron berdalih yang dilakukannya bukan intervensi, melainkan meneruskan keluhan saja terkait mutasi anak kerabatnya itu dari Jakarta ke Malang.
Namun, hal ini dianggap oleh Dewas KPK sebagai bentuk penyalahgunaan pengaruh. Sebab, Ghufron melakukan itu dalam kapasitasnya menjabat sebagai pimpinan KPK.

Pada saat yang bersamaan, Ghufron pun turut melawan dengan menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Alasannya, Dewas KPK mengusut dugaan pelanggaran etik yang sudah kedaluwarsa.

Menurut Ghufron, peristiwa itu terjadi pada 15 Maret 2022. Sementara, peristiwa itu dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.

Ghufron kemudian keberatan atas laporan dan tindakan Dewas KPK memproses laporan tersebut karena dianggap telah kedaluwarsa sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021 tentang kedaluwarsa laporan atau temuan. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa kedaluwarsa kasus adalah selama 1 tahun.

“Sehingga, pada saat dilaporkan tanggal 8 Desember 2023 saja itu sudah daluwarsa, karenanya Dewas telah lewat waktu kewenangannya untuk memeriksa peristiwa tersebut,” kata Ghufron kepada wartawan, Kamis (26/4)

Sumber: kumparan
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita