GELORA.CO - Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam peraturan tersebut, Presiden Joko Widodo secara resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," tulis Perpres tersebut Pasal 103B ayat 1, Senin, 13 Mei 2024.
Kemudian, pada Pasal 103B Ayat 2 menyebut rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat menerapkan KRIS secara menyeluruh paling lambat 30 Juni 2025.
"Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 103B ayat 3.
Sementara itu, definisi kelas rawat inap standar tertuang dalam Pasal 1 Ayat 4b yakni standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta.
Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar diterangkan pada Pasal 46 Ayat 1 terdiri atas:
a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
b. ventilasi udara
c. pencahayaan ruangan
d. kelengkapan tempat tidur
e. nakas per tempat tidur
f. temperatur ruangan
g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi
h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
i. tirat/partisi antar tempat tidur
j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap
k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan
l. outlet oksigen.