Pengamat Ingatkan Pemerintah Soal Potensi Korupsi di Tapera

Pengamat Ingatkan Pemerintah Soal Potensi Korupsi di Tapera

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Analis sosial ekonomi Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa angkat bicara soal pemerintah telah merencanakan kebijakan pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dia menyebutkan bahwa hal ini bisa saja rasional jika kebijakannya tidak membebani masyarakat termasuk pengaruhnya terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Perlu analisa yang mendalam soal Tapera ini, apakah dikemudian hari justru menimbulkan masalah ekonomi baru. Efeknya bisa ke pertumbuhan ekonomi lambat karena pengurangan pendapatan yang berdampak pada tingkat konsumsi rumah tangga," ujar Herry Mendrofa, Rabu 29 Mei 2024.



Menurut Herry, penerapan Tapera dapat dilakukan jika pertumbuhan ekonomi Indonesia secara konsisten berada di 7 persen setiap kuartalnya.

"Bagaimana mungkin pertumbuhan ekonomi kita di bawah 7 persen kemudian pemerintah menerapkan kebijakan Tapera sebesar 3 persen pada pekerja. Ini yang harus diperbaiki dulu oleh pemerintah," katanya.


Bahkan dia menyebutkan bahwa justru Tapera hanya akan membuat masalah sosial baru lainnya.

"Pekerja kita ini kan jauh dari standar kelayakan kesejahteraan. Ketika dibebani fiskal pribadi maka asumsinya bisa kearah munculnya kemiskinan baru," ucap Herry.

Belum lagi kata Herry kepastian soal tidak adanya potensi munculnya praktik korupsi baru atas pendanaan Tapera ini wajib dijamin oleh pemerintah.

"Perlu juga antisipasi, kebijakan tapera ini bebas korupsi atau tidak atau mungkin jadi ladang baru praktik dan penyelewengan. Ini yang perlu dikawal dan diawasi dengan baik jika kebijakan ini kedepan akan direalisasikan," katanya.

Siapa Saja Peserta Tapera?

Menurut PP No. 21 Tahun 2024 Pasal 7, berikut daftar pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera:

Calon Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))


Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
Anggota Kepolisian Negara RI
Pejabat negara
Pekerja/buruh badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD)
Pekerja/buruh badan usaha milik desa
Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

Syarat Menjadi Peserta Tapera
Melansir dari laman resmi Tapera.go.id, syarat untuk menjadi peserta Dana Tapera yaitu pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.

Selain itu peserta wajib berusia setidaknya 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.

Besaran Pembayaran Iuran Tapera
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta atau iuran Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3 persen.

Kapan Pencairan Dana Tapera?
Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa Kepesertaan berakhir.

Adapun kondisi Kepesertaan Tapera berakhir dikarenakan beberapa hal, meliputi:

Telah pensiun sebagi pekerja

Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri

Peserta meninggal dunia;

Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut

Sumber: Tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita