GELORA.CO - Jeri, 31, penjual siomay yang ditetapkan tersangka atas kasus pencurian celana dalam, mengaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan hasrat seksualnya. Namun karena tak memiliki cukup uang, dia mengaku mencuri celana dalam perempuan untuk dipakai sehari-hari.
"Pelampiasan ke onani. Ada sensasi, ada kepuasan diri dan ada hasrat meredam seksual," bebernya dikutip dari Radar Semarang, Sabtu (4/5).
Jeri mengaku tidak pernah mencuci celana dalam yang dicurinya setelah digunakan untuk memuaskan hasrat nafsunya. Alasannya, Jeri merasa malas dan celana dalam yang diambilnya hanya sekali digunakan kemudian disimpan.
"Sekali pakai juga pernah 5 (lapis). Dan setelah dipakai disimpan lalu ganti lagi. Dipakai buat tidur, kerja juga pernah," jelasnya.
Untuk diketahui, warga asal Bandung ini tepergok mencuri pakaian celana dalam milik perempuan, di daerah Tanjungsari, Kecamatan Banyumanik, pada Jumat (3/5) sekitar, pukul 02.00. Jeri nekat melakukan aksi tersebut lantaran untuk memuaskan nafsu birahinya.
Total, dari hasil petualanganya selama dua tahuan melakukan pencurian, terkumpul ada 675 celana dalam milik perempuan yang dikoleksinya. Celana dalam bekas tersebut dibungkus sarung, dan satunya berada dalam tas ransel. Barang bukti ditemukan di rumah kontrakan pelaku di daerah Tanjungsari, Kelurahan Sumurboto Kecamatan Banyumanik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana ancaman 5 tahun penjara. Namun demikian, pelaku juga tidak ditahan, dan hanya wajib lapor ke Polsek Banyumanik.
"Kami akan mengupayakan kasus ini dilakukan restorative justice dengan alasan pelaku diduga mengalami gangguan jiwa," kata Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso.
Sumber: jawapos