Pegi Alias Perong Diduga Pelaku Pertama yang Merudapaksa Vina Cirebon

Pegi Alias Perong Diduga Pelaku Pertama yang Merudapaksa Vina Cirebon

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Pegi Setiawan alias Perong diduga sebagai otak pembununan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016. Dia yang memerintahkan kawanannya untuk mengejar Eki dan Vina yang melintas berboncengan dengan sepeda motor.

Saat itu, Pegi berhasil menghentikan Eki dan Vina di fly over. Setelah dipukul, Pegi membawa Vina dan Eki dalam satu motor. Motor tersebut dikendarai oleh rekan Pegi. Sehingga dalam satu motor tersebut terdapat empat orang.

Posisi duduk saat itu Eki diletakkan di area paling depan, di belakangnya joki pengendara, lalu Vina di bagian tengah, dan Pegi di paling belakang. Mereka membawa Vina dan Eki ke tempat sepi.

"Menurut keterangan salah satu pelaku juga bahwa yang melakukan persetubuhan terhadap Vina yang masih di bawah umur pada saat itu sudah dalam kondisi pingsan, yang melakukan persetubuhan pertama adalah PS," kata Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Senin (27/5).


Di lokasi tersebut, Vina dirudapaksa secara bergiliran. Hampir semua pelaku melakukan rudapaksa dan hanya satu orang saja yang tidak melakukannya.

"Kemudian diikuti oleh tersangka lain, kecuali 1 yang emang di bawah umur tidak melakukan persetubuhan," jelas Surawan.

Sebelumnya, DPO Pegi Setiawan alias Perong alias Robi resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. Hal itu diungkap usai Polda Jawa Barat melakukan konferensi pers usai menangkap Pegi beberapa waktu lalu di kawasan Bandung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan.


Ia menyebut bahwa Pegi terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun," tegas Jules kepada wartawan dalam konferensi pers, Minggu (26/5)

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita