GELORA.CO - Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim buka suara soal penyitaan sebuah kantor berlogo Partai NasDem di Labuhanbatu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyitaan Kantor NasDem Labuhanbatu itu dilakukan buntut dari penetapan tersangka Ketua DPW NasDem sekaligus Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Ritonga atas kasus korupsi.
Kata Hermawi, sejatinya kantor yang disita itu bukanlah lagi menjadi markas DPW Labuhanbatu, melainkan sudah dipindah.
"Sudah sejak lama sudah bukan kantor NasDem, papan nama itu sudah lama tidak valid, kantor NasDem sudah bukan di situ," kata Hermawi kepada Tribunnews.com, Kamis (2/5/2024) malam.
Hermawi menjelaskan soal asal muasal kantor tersebut.
Kata dia, kantor itu merupakan milik dari Ketua DPW Erik Adtrada Ritonga (AER) yang dihibahkan untuk keperluan organisasi NasDem.
Namun, saat Erik terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, yang bersangkutan langsung mengundurkan diri dari partai pimpinan Surya Paloh tersebut.
Dengan begitu, kantor yang dihibahkan itu kata Hermawi, kini sudah tidak lagi digunakan oleh NasDem Labuhanbatu untuk menjalani aktivitas.
Ihwal adanya plang berlogo Partai NasDem di kantor tersebut, Hermawi menduga kalau jajaran NasDem Labuhanbatu lupa mencopot atau menurunkan.
"Kantor itu punya ketua, dipinjamkan ke NasDem, sudah sejak lama itu sudah bukan kantor NasDem, mungkin plangnya (bertuliskan NasDem) lupa diturunkan. tadi sejak yang bersangkutan ter-OTT, kantor NasDem sudah bukan di situ lagi," ujar dia.
Hanya saja, Hermawi tidak menjelaskan secara detail soal lokasi terbaru Kantor Partai NasDem Labuhanbatu saat ini sejak ditangkapnya Erik oleh KPK.
Dirinya hanya menegaskan kalau Erik, saat ini bukan lagi kader NasDem, bahkan sejak pertama terjerat kasus oleh KPK.
"Iya sejak pertama Ter-OTT dia sudah kita ganti," tukas Hermawi.
Adapun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Kantor Partai Nasdem Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (1/5/2024).
Kantor yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara itu pun telah dipasangi plang sita.
Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga (EAR).
"Karena diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka EAR sebagai pihak penerima suap, tim penyidik, kemarin (1/5) kembali menemukan aset lain dari tersangka dimaksud berupa tanah beserta bangunannya seluas 304,9 M²," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).
"Dilakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita di lokasi tersebut," imbuh dia.
Kata Ali, bangunan yang disinyalir kepunyaan Erik Ritonga ini kemudian diperuntukkan bagi kepentingan Partai Nasdem. Diketahui Erik Ritonga merupakan kader Partai Nasdem.
"Berdasarkan alat bukti yang dimiliki tim penyidik, aset ini diduga milik tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik," katanya.
"Tentunya tim penyidik segera akan mengkonfimasi temuan ini pada para saksi termasuk tersangka," Ali menambahkan.
Sebelumnya KPK telah menyita uang sebesar Rp48,5 miliar dan rumah mewah senilai Rp5,5 miliar milik Erik Ritonga di Kota Medan, Sumut.
KPK memproses hukum empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.
Mereka ialah Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta yakni Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra.
Proses tersebut merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Labuhanbatu, Sumatra Utara, Januari lalu
Sumber: Tribunnews