GELORA.CO - Pada Senin dini hari, 22 April 2024, terjadi pencurian mobil Chevrolet Trailblazer di Jalan Babakan, Kota Bogor.
Kasus itu mencuat usai pemilik mobil, Muhammad Heighel Nusa Anggara (21 tahun), bergelantungan di mobil yang dibawa kabur pencuri, berusaha mempertahankan mobilnya.
Heighel kini dirawat akibat terluka parah setelah pencuri menabrakkan tubuh Heighel ke tiang listrik.
Kapolres Bogor Kota, AKBP Bismo Teguh Prakoso, menggelar konferensi pers pada Kamis (16/5) menjelaskan bahwa polisi telah menangkap 3 pelaku.
Bismo pun menjelaskan bagaimana modus pencuri hingga mobil tersebut bisa tercuri:
Telah Dipasangi GPS
Ternyata, mobil tersebut adalah milik komplotan pencuri ini yang oleh mereka diiklankan dijual secara take over kredit. Lalu, Heighel membeli mobil tersebut Rp 100 juta (over kredit).
Nah, sebelum mobil berpindah tangan, komplotan pencuri ini telah memasang GPS di mobil tersebut sehingga keberadaan mobil itu dapat terus diketahui oleh komplotan pencuri.
"Niat para pelaku ini sudah terencana dan sudah matang, di antaranya dengan memasang GPS dan juga membuat kunci duplikat," kata Bismo.
Komplotan pencuri ini memantau pergerakan mobil terus-menerus hingga 2 bulan, merencanakan pencurian.
Pada Senin dini hari, 22 April 2024, aksi pencurian pun mereka lakukan.
Mendatangi mobil yang terparkir di Jalan Babakan, membuka mobil menggunakan kunci yang telah diduplikat sebelumnya—lalu menyalakan mobil itu dengan kunci tersebut.
"Pengalaman dari kasus ini, ternyata beli mobil second itu ternyata dipasangi GPS dan dicuri kembali oleh pelaku dengan cara sadis," kata Bismo.
Orang Tua Korban: Kami Tidak Tahu
Ayah Heighel, Angga Satria, terkejut setelah tahu penjual mobil second tersebut adalah komplotan pencuri.
"Dia pelanggan restoran kami, sering berkunjung, dan dia sering update status mobil-mobil," kata Angga.
Angga melanjutkan, "Transaksi itu bukan jual-beli tapi over kredit, semua datanya diberikan, kuncinya ada 2, ada leasing-nya, ya saat itu kami percaya saja."
"Karena Heighel pengin cepat pakai mobil, akhirnya janjian (dengan pemilik mobil—pelaku)," kata Angga.
Angga pun terkejut karena pemilik mobil, pedagang mobil, pemilik nomor rekening, adalah satu komplotan.
"Itu mereka-mereka juga, berarti sudah ada indikasi mau menipu," kata Angga.
Buron
Komplotan ini beranggotakan 6 orang, dan polisi telah menangkap 4 orang:
- Andika, otak pencurian. Pemilik mobil Chevrolet Trailbazer—di surat-surat, pemilik mobil masih atas nama pemilik lama.
- Kevin. Berperan membantu Andika.
- Rio. Berperan membantu Andika.
- Ismed, pedagang, berperan membantu Andika.
Yang masih DPO—masuk daftar pencarian orang oleh polisi:
- Zaidan, mengantarkan komplotan untuk mencuri mobil.
- Pelaku berinisial C.
"Pelaku ini tergolong sadis. Rio merupakan residivis 363 (pencurian dengan kekerasan di Lampung tahun 2022," kata Kapolres Bogor Kota, AKBP Bismo Teguh Prakoso.
"Terhadap para pelaku, kami menerapkan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara atas korban luka berat dan juga kepemilikan senjata api, UU Darurat dengan ancaman 20 tahun penjara," lanjut Bismo.