GELORA.CO - Polisi mengungkap fakta mengejutkan di balik kematian Arni Lubis (65) yang mayatnya ditemukan mengenaskan di sekitar musala di Desa Huta Padang, Kecamatan Ulu Pungkut, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara pada Munggu 5 Mei 2024.
Perempuan lanjut usia itu ternyata tewas bukan karena diterkam harimau sebagaimana viral di beritakan sebelumnya. Tapi, nenek Arni dibunuh oleh pemuda berinisial P (32) yang ternyata pacar berondong korban.
Aparat Satuan Reskrim Polres Madina dan Unit Reskrim Polsek Kotanopan berhasil menangkap pelaku yang merupakan warga Huta Padang, satu kampung dengan Arni Lubis.
Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan bahwa motif pembunuhan tersebut karena korban ingin pelaku menikahi dirinya yang sudah sering memberikan uang Rp20.000 ke pacar berondongnya itu usai bercinta dengannya.
Berdasarkan pengakuan P, bahwa Arni Lubis ternyata cemburu berat karena pelaku sudah menikah dengan wanita lain. Korban sempat mengancam akan menusuk anak P jika pelaku tidak menikahi dirinya yang usianya lebih tua 33 tahun dari pelaku.
“Pelaku sempat cekcok mulut sebelum terjadi pembunuha, lalu pelaku merasa emosi dan melakukan kekerasan terhadap diri korban,” kata Arie dalam konferensi pers di Aula Tantya Sudhirajati, Mapolres Madina, Jum’at (10/5/2024).
Arie menjelaskan bahwa korban dan pelaku sudah berpacaran sekitar 2 tahun.
Sebelum pelaku menghabisi nyawa korban, keduanya berjanji ketemu di dekat musala Desa Huta Padang.
“Pelaku sudah menikah dan istrinya sudah meninggal seperti pelaku akui didepan penyidik, dan ternyata pelaku dengan korban memiliki hubungan asmara,” beber Arie.
Menurut Arie, setelah membunuh korban, pelaku sengaja mengarang cerita kalau Arni tewas karena diterkam harimau. Tujuannya untuk menghilangkan jejak perbuatannya.
“Sebenarnya kami kurang percaya isu itu, kemudian kami mengumpulkan bukti-bukti termasuk hasil visum dan juga keterangan dari saksi-saksi serta dari pihak BKSDA mengatakan tidak benar ada tanda-tanda hewan buas berada di sekitar lokasi baik sehari maupun sebulan sebelum terjadinya,” tegasnya.
Arie menambahkan, pada hari ke 10 penyelidikan, pihaknya sudah bisa menyimpulkan bahwa kasus tersebut murni pembunuhan oleh seseorang.
“Terduga pelaku dua kali kita interogasi dan sudah mengakui dan penyesalan atas perbuatannya. Korban bukan dicakar harimau,melainkan dipukul pelaku dengan benda tumpul secara berulang sehingga korban kehabisan darah,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, sipelaku dijerat hukuman dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: okezone