Mendag Zulhas Bolehkan PMI Ambil Barang Kiriman yang Tertahan Bea Cukai

Mendag Zulhas Bolehkan PMI Ambil Barang Kiriman yang Tertahan Bea Cukai

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) memperbolehkan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk mengambil barang kiriman maupun bawaan yang sebelumnya tertahan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Menurut dia, pengambilan barang itu bisa diselesaikan dengan mengacu pada implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan barang bawaan penumpang.



"PMI kalau masih ada yang tertahan kemarin bisa diambil karena sudah direvisi Permendag-nya sudah berlaku surut," kata Zulhas di Tangerang, Selasa (7/6/2024).

Zulhas mengatakan aturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024 atas merevisi sebagian isi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang sebelumnya banyak dikeluhkan masyarakat.


"Jadi tidak ada alasan Permendag lama (36/2023) berlaku. Jadi misalnya mulai berlaku Desember, Januari, Februari. Jadi kalau ada yang enggak beres (tidak bisa diambil) boleh pakai Permendag Nomor 7 Tahun 2024 ini," ungkapnya.


Dia mengungkapkan dengan adanya aturan ini kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman bagi pekerja migran telah dikembalikan ke aturan lama, yakni Permendag 25 Tahun 2022 tentang kebijakan yang sama.


Dalam aturan itu, katanya, ditetapkan bagi PMI dibebaskan bea masuk sebesar USD 1.500 per tahun.

Sedangkan, untuk barang kiriman pekerja migran yang melebihi nilai tersebut nantinya akan dikenakan pajak sesuai aturan PMK 203 Tahun 2017, yakni sebesar 7,5 persen dari nilai barang.


"Pekerja migran di kita hanya mengatur maksimal US$ 1.500 per tahun dan di bawah US$ 1.500 nilainya bebas bea masuk lebih bayar 7,5 persen," ujarnya.

Selain pembatasan barang kiriman pekerja migran ke Indonesia, dalam aturan baru ini ikut menghapus pembatasan lain, yakni terkait jenis dan jumlah barang belanjaan impor penumpang yang sebelumnya juga sempat diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Namun, terkait bea masuk barang belanjaan ini akan tetap dihitung berdasarkan aturan PMK yang berlaku di Bea Cukai.

"Sekarang kita sudah tidak memiliki sangkut-paut lebih lanjut dalam implementasinya," pungkasnya

Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita