Mencengangkan! Ratusan Wanita Gugat Cerai Suami karena Judi Online di Bojonegoro, DPR Bilang Begini

Mencengangkan! Ratusan Wanita Gugat Cerai Suami karena Judi Online di Bojonegoro, DPR Bilang Begini

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Baru-baru ini publik dicengangkan soal kabar perceraian di Bojonegoro, Jawa Timur. Pasalnya, ratusan Wanita gugat cerai suaminya karena factor kecanduan bermain judi online.  

Kabar itu sempat viral di media sosial, hingga menuai berbagai komentar netizen hingga anggota DPR RI.  

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Bojonegero, selama Januari hingga April 2024, tercatat ada sebanyak 971 pasutri mengajukan gugatan cerai.  

Mirisnya, angka ini terbilang meningkat dibandingkan kuartal pertama tahun 2023 yang mencapai 807 perkara. 

Di samping ini, yang paling unik, 179 gugatan cerai itu dipicu oleh suami yang kecanduan judi online.  

Bahkan ironisnya, karena kecanduan judi online sang suami jadi malas bekerja, dan hal itu menimbulkan pertengkaran dan kdrt.  “Pertengkarannya berimbas pada KDRT, itu paling banyak kasusnya. 

Kemudian (suami) kecanduan judi online, dia akan melakukan sesuatu yang membabi buta, menjual semua asetnya. Yang kemarin istri marah-marah karena utangnya banyak,” ungkap Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, seperti dikutip, Selasa (14/5/2024).   

Selain itu, dia juga jelaskan, bahwa  selain kecanduan judi online, tingginya kasus perceraian di Bojonegoro disebabkan oleh faktor-faktor lain seperti tingkat pendidikan rendah dan kemiskinan.  Hal tersebut tentu menjadi perhatian bagi masyarakat.   

”Diperlukan langkah-langkah preventif dan intervensi yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan menjaga keutuhan rumah tangga di wilayah ini.

 Untuk itu saya mengimbau agar masalah perceraian ini menjadi perhatian khusus pemerintah setempat,” pungkas Solikin.

 Ilustrasi Judi Online  Menyikapi kasus ini,  Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai sebaiknya pengadilan mempercepat proses gugatan agar para suami kapok bermain judi online. Karena, menurutnya, istri yang menggugat pastinya telah kerap mendapat ketidakadilan dari suami.

 "Kalau saya yang jadi hakimnya, saya percepat aja biar pada kapok yang main judi bisa kehilangan istri. Lagian yang begini-begini kan pasti keadaan di rumahnya sudah tidak beres," ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin (13/5/2024). 

Lanjutnya menjelaskan, suami yang sudah kecanduan judi online, pasti keluarganya tak diperhatikan lagi.

 "Keluarga tidak diperhatikan, uang dapur habis dipakai judol, uang susu anak diambil, dan biasanya ujung-ujungnya kekerasan dalam rumah tangga. Gimana enggak stress istri sama anaknya," beber Sahroni. 

Bahkan dia menjelaskan, judi online ini telah memberikan efek rentetan buruk dalam kehidupan masyarakat.  

Tak hanya bagi individu yang memainkan, tapi juga berdampak pada orang-orang sekitarnya. Maka dari itu, Sahroni kembali menekankan pemberantasan judi online. 

"Ini kan namanya sudah situasi darurat, sudah parah sekali. Udah jadi penyakit di masyarakat. Karena yang rugi bukan hanya pemainnya doang, tapi istri, anak, tetangga, saudara.

 Dan kalau terus dibiarkan, saya yakin tingkat kriminalitas juga pasti meningkat," pungkasnya. "Makanya saya terus dorong semua pihak terkait, terutama Polri, untuk melakukan pemberantasan secara menyeluruh. Jangan ada lagi masyarakat yang bisa akses judol," sambungnya. 

Hal ini lantaran, dirinya tidak ingin ada lagi pihak-pihak yang dirugikan secara terus menerus akibat dari keberadaan judi online ini. "Saya hanya tidak ingin masyarakat kita semakin rusak karena judol ini. Itu saja," bebernya

Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita