KPU Bantah Ada Perpindahan Suara PPP ke Partai Garuda yang Sebabkan Tak Lolos Parlemen

KPU Bantah Ada Perpindahan Suara PPP ke Partai Garuda yang Sebabkan Tak Lolos Parlemen

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya perpindahan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepada Partai Garuda. KPU selaku pihak termohon menegaskan, telah melaksanakan penghitungan rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
“Pemohon tidak menyebutkan secara pasti telah terjadi perpindahan suara dan pengurangan suara Pemohon di mana saja dan hanya menyebutkan secara umum pada tingkat provinsi,” kata kuasa hukum KPU Zahru Arqom di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (7/5). 
 
Perkara Nomor 115-01-17-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
 
KPU menyebutkan, Pemohon dalam hal ini PPP tidak memberikan catatan kejadian khusus pada proses rekapitulasi dan penetapan suara di tingkat kabupaten/kota maupun pada tingkat provinsi. Selain itu, pemohon tidak menyampaikan sanggahan terhadap perolehan suara PPP pada Pemilu 2024.
 
KPU menyatakan, perolehan suara PPP pada pemilihan anggota DPR RI dapil Maluku Utara ialah 8.395 suara dan Partai Garuda adalah 5.594 suara. Sementara perolehan suara PPP pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula dapil Kepulauan Sula 4 adalah 1.060 suara dan Partai Golkar yaitu 1.067 suara.
 
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula menerima laporan dugaan pelanggaran terkait penggelembungan suara oleh KPPS pada TPS 01 Desa Paslal dan TPS 02 Desa Baruakol Kecamatan Mangoli Tengah. Namun, laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal sehingga tidak diregister. 
 
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula melakukan penelusuran atas informasi awal pada laporan dimaksud tetapi pada pokoknya tidak ditemukan dugaan pelanggaran penggelembungan suara dan tidak terdapat keberatan saksi partai politik.
 
Dalam petitumnya, PPP meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang hasil pemilihan umum Anggota DPR RI Dapil Maluku Utara dan Anggota DPRD Kabupaten pada Dapil Kepulauan Sula IV. 
 
Pemohon juga meminta MK memerintahkan KPU menetapkan hasil perolehan yang benar untuk pemilu Anggota DPR RI pada Dapil Maluku Utara. Menurut Pemohon, perolehan suara yang benar untuk PPP ialah 13.795 suara dan Partai Garuda adalah 194 suara.
 
Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pada Dapil Kepulauan Sula IV. Menurut Pemohon, perolehan suara untuk PPP sebanyak 1.065 suara dan Partai Golkar 1.057 suara. Mahkamah juga diminta memerintahkan KPU menetapkan kursi keempar DPRD Kabupaten Kepulauan Sula di Dapil Kepulauan Sula 3 kepada PPP.
 
Atau setidak-tidaknya Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang (PSU) di sembilan TPS di Kabupaten Kepulauan Sula, antara lain TPS 2 Desa Buruakol, TPS 1 Desa Paslal, TPS 2 Desa Capalulu, TPS 5 Desa Mangoli, TPS 5 Desa Waitina, TPS 2 Desa Naflo, TPS 1 Desa Waisakay, TPS 2 Desa Pelita Jaya dan TPS 2 Desa Waisum; serta memerintahkan KPU untuk menetapkan kursi keempat DPRD Kabupaten Kepulauan Sula di Dapil Kepulauan Sula 3 kepada Pemohon.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita