GELORA.CO - Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) mencegah 6 orang bepergian keluar negeri buntut dari dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Persero.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, hal ini dilakukan untuk mendapatkan keterangan dari beberapa pihak dan untuk kebutuhan penyidikan.
"Oleh karena itu, KPK telah ajukan cegah untuk tidak melakukan aktifitas perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang," jelas Ali dikutip pada Selasa, 28 Mei 2024.
Adapun keenam orang yang dicegah, yaitu Mantan EVP DES PT Telkom, Siti Choirina ; Mantan Dirut PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra, Paruhum Natigor Sitorus; Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama, Tan Heng Lok; Dirut Operasi PT Mitra Buana Komputindo, Natalia Gozali ; Direktur PT Asiatel Globalindo, Victor Antonio Kohar; dan Direktur PT Erakomp Infonusa, Fery Tan.
"Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud, menjadi penting agar proses melengkapi alat bukti dapat efektif," ungkap Ali.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, KPK telah menggeledah berbagai lokasi di Jakarta dan Tangerang terkait bukti korupsi di PT Telkom.
"Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan di beberapa lokasi ada yang diwilayah Jakarta dan Tangerang," ujar Ali Fikri di Jakarta pada Rabu, 22 Mei 2024.
Ali menuturkan, terdapat enam rumah kediaman dan empat kantor.
Diantaranya adalah Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower, Jalam Jendral Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut terdapat beberapa alat bukti yang digunakan dalam melakukan korupsi tersebut.
Sumber: disway