GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Ketua NasDem Surya Paloh, namun Kabag Pemberitaan KPK, Ali mengatakan, pemanggilan itu masih dalam proses penjadwalan oleh tim penyidik KPK.
"(Pemanggilan Surya Paloh) belum. (Lihat) dari jadwal (pemanggilan pemeriksaan tim penyidik) dulu lah," ujar Ali kepada awak media di ACLC C1, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).
Ia mengatakan, tim penyidik masih melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) hasil korupsi Kementan yang mengalir ke Partai Nasdem.
"Termasuk tadi mengenai pengembalian (uang Bendum Nasdem Ahmad Sahroni) kemarin kan sudah dijelaskan soal ini yang 800 juta. Kemudian juga ada aliran dugaan aliran uang dengan partai tertentu (NasDem)," ucapnya.
Ia menegaskan, lembaga antirasuah sangat serius mengembangkan perkara dugaan kasus korupsi di Kementan ke kasus korporasi Partai NasDem. "Kami sangat serius untuk mengembangkan dan menyelesaikan perkara ini sampai tuntas. Siapapun yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ya pasti akan dibawa pada proses-proses berikutnya," ucapnya.
Ali menjelaskan, untuk melangkah jauh mengembangkan kasus korporasi NasDem, tim jaksa KPK masih mengumpulkan bukti dari fakta persidangan dari sejumlah keterangan saksi dalam kasus dugaan pemerasaan dan penerimaan gratifikasi SYL cs. Nanti, bukti itu disusun dalam analisis yuridis dan
"Ini kan kita lagi menjahit nih, fakta-fakta persidangan dari saksi A ke saksi B dan seterusnya ini kan sedang dijahit oleh tim penuntut umum yang nanti dituangkan dalam analisis," ucapnya.
Apabila bukti dinyatakan cukup, KPK bakal mengembangkan penyidikan kasus korupsi Kementan ke korporasi Partai NasDem. "Dari situ nanti ada di pertimbangan Majelis Hakim di putusannya, baru kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," ucapnya.
Diketahui, sejumlah pejabat Kementan telah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SY. Mereka mengungkapkan keterlibatan Partai NasDem dalam pusaran kasus korupsi Kementan. Mulai dari eks staf khusus SYL yang juga menjabat Wabendum Partai NasDem minta uang Rp 850 juta. Alat buktinya adalah sebuah kuitansi berlambang Partai NasDem.
Terungkap juga ada kontribusi dalam menyiapkan acara ulang tahun Partai NasDem berupa kaus yang diduga berasal dari uang Kementan. Kemudian, ada juga pertemuan antara eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta dengan Waketum Partai NasDem Ahmad Ali ketika KPK mulai menyelidiki kasus korupsi Kementan.
Terbaru, petinggi partai Nasdem disebut pernah mengancam bakal mencopot jabatan sejumlah eselon di Kementan karena tidak menuruti permintaan partai. Mulai dari minta proyek, minta sembako, minta Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan minta didanai program partai. Di sisi lain, Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni juga telah mengembalikan uang kasus korupsi Kementan ke KPK sekitar Rp840 juta.
Sejauh ini, elite partai NasDem yang pernah diperiksa KPK di antaranya yaitu Bendum Ahmad Sahroni, Wabendum Joice Triatman, Ketua DPW Jabar Rajiv dan Ketua Bappilu DPW Partai Nasdem Yogyakarta Tommy Nursamsu Mardisusanto.
Desakan Periksa Paloh dan Elite NasDem
Indonesia Corruption Watch mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Hal ini dinilai penting untuk mengusut dugaan korupsi korporasi oleh Partai NasDem, berkenaan dengan keterlibatan sejumlah kadernya dalam aliran duit haram eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Melihat secara utuh pertanggung jawaban korporasi yang dilakukan oleh pengurusnya gitu ya. Pemeriksaan Surya Paloh itu menjadi satu hal yang sangat penting yang dilakukan oleh KPK," kata Peneliti ICW, Diky Anandya melalui keterangannya di Jakarta, Senin (20/5/2024).
Menurut Diky, Surya Paloh sebagai pemimpin partai tentu mengetahui segala yang terjadi di dalam lembaganya. Sekaligus juga, tutur dia, sebagai penanggung jawab tertinggi dalam organisasi, bila mana nantinya terbukti ada keterlibatan ataupun pembiaran terhadap aksi rasuah SYL.
"Melihat apakah ada aliran uang yang secara ilegal itu masuk ke kas partai politik, dalam hal ini partai politik Nasdem. Nah ini yang kemudian perlu dan penting untuk dikembangkan oleh KPK dalam rangka pengembangan kasus Syahrul Yasin Limpo," jelasnya.
Selain itu, kata Diky, KPK juga bisa memeriksa elite NasDem lainnya untuk mengusut keterlibatan dalam pusaran kasus korupsi Kementan. Contohnya, Waketum NasDem Ahmad Ali yang disebut-sebut terlibat dalam proyek pengadaan sapi di Kementan yang diduga berbau rasuah. Bagi Dicky, klaster kasus korupsi Kementan ini bisa dikembangkan berkas perkaranya oleh KPK.
"Apakah ada petinggi partai politik di partai politiknya, bersangkutan, Syahrul Yasin Limpo, yang bermain atau diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk perkara tindak pidana korupsi lainnya, itu bisa dikembangkan," jelasnya.
Sumber: inilah