Ketua MUI Kritik 44 Biksu Thudong Singgah dan Dijamu di Masjid: Toleransi Kebablasan!

Ketua MUI Kritik 44 Biksu Thudong Singgah dan Dijamu di Masjid: Toleransi Kebablasan!

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Ketua MUI Kritik 44 Biksu Thudong Singgah dan Dijamu di Masjid: Kebablasan

GELORA.CO -
Ketua MUI Cholil Nafis mengkritik jamuan dan sambutan yang dibuat masyarakat dan takmir masjid terhadap 44 biksu thudong di Masjid Baiturrohmah, Bengkal, Temanggung, Minggu (19/5). Biksu itu mampir istirahat dalam perjalanan menuju Candi Borobudur. 

Video kedatangan 44 biksu di Masjid Baiturrohmah itu viral di media sosial. Ada beberapa netizen yang menyoroti para biksu yang diduga beribadah di dalam masjid. 

Cholil mengatakan, hal tersebut kebablasan. Sebab, masjid fungsinya untuk ibadah bukan untuk keperluan lainnya. Ada ruangan lain yang dapat dijadikan lokasi penyambutan tamu non muslim.

"Ini kebablasan. Kalau mau terima tamu non muslim jangan di rumah ibadah. Kan masih ada ruangan pertemuan lain yang lebih tepat. Rumah masjid itu hanya utk ibadah umat muslim bukan untuk lainnya," kata Cholil dalam akun Instagram resminya, Jumat (24/5).

Menurut Cholil, masih ada cara lain yang dapat digunakan dalam hal menjaga toleransi terhadap agama lain. Salah satunya dengan memberikan mereka ruang untuk beribadah. 

Cholil dalam unggahannya lalu memberikan contoh bentuk toleransi agama. Berikut penjelasannya:

"Setiap umat Islam harus menjalankan toleransi dengan memberikan kesempatan kepada umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka. Bentuk toleransi beragama adalah:

a. Dalam hal akidah, memberikan kebebasan kepada umat agama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinannyadan tidak menghalangi pelaksanaannya.

b. Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara..."

Terakhir dalam unggahannya, Cholil mengingatkan bahwa toleransi tidak boleh masuk dalam ranah akidah dan syariat agama lain. 

"Batasan toleransi beragama tidak masuk ke dalam ranah akidah dan syariat agama lain karena berpotensi terjadi penistaan dan penghinaan agama..Bismillah," tutupnya. 

Sumber: kumparan
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita