Kekasih Dinar Candy, Koh Apex Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penipuan

Kekasih Dinar Candy, Koh Apex Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penipuan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO –Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang memeriksa terhadap terlapor terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan di ruang periksa Unit 3 Subdit 2 Dittipidum. Kasus itu melibatkan Afandi Susilo alias Koh Apex.

Akibat tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diduga dilakukan Koh Apex, korban mengalami kerugian hingga kurang lebih mencapai Rp 31 miliar.

Kanit II Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Prayoga Angga Widyatama menyampaikan, kasus itu dilaporkan PT Sinar Bintang Samudra (SBS) yang bergerak dalam bidang kapal tugboat dan tongkang di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Terlapor Kepala Cabang PT SBS bernama Afandi Susilo alias Koh Apex yang juga merupakan kekasih DJ Dinar Candy.


”Intinya ada orang mau beli kapal melalui terlapor, namun terlapor pakai alasan seolah-olah kapal ini tidak bisa diatasnamakan pembeli,” jelas Prayoga.

Namun kata AKBP Prayoga, di pertengahan proses kepengurusan surat, Koh Apex pernah menyampaikan ke pelapor bahwa kapal tidak bisa diatasnamakan PT pelapor. Tapi harus diatasnamakan PT milik Koh Apex. Alasannya bahwa Dinas Hubungan Laut (Hubla) lebih percaya PT milik Koh Apex.

”Koh Apex menyampaikan kepada pelapor, dia beralasan karena ada permasalahan teknis di Dinas Hubungan Laut di bawah Direktorat Hubungan Laut Kementerian Perhubungan. Tapi setelah pihak penyidik cek di pihak Hubla tidak ada informasi seperti itu dan di tanggal itu, sampai saat ini terlapor belum mengajukan apa-apa ke pihak kami,” kata Prayoga.


Menurut Prayoga, yang mendasari pelapor merasa bahwa itu hanya tipu daya dari Koh Apex, agar barang tersebut bisa diatasnamakan dirinya. Setelah hari ini, terlapor diperiksa, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara agar perkara itu bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.

”Wajar kalau dari terlapor tidak mengakui perbuatannya, namun dari saksi-saksi dan pembeli terakhir sudah diperiksa dan sudah ada beberapa fakta yang sudah didapatkan penyidik yang akan disampaikan pada saat gelar perkara ,” papar Prayoga.

”Saksi-saksi sudah diperiksa dengan pengakuan bermacam-macam, tapi sejauh ini intinya memberatkan terlapor,” ucap dia.

Nanti lanjut Prayoga, kalau sudah dalam tahap penyidikan baru diketahui peran dari masing-masing pelaku. Bila sudah masuk tahap penyidikan dan dikembangkan lagi, kemungkinan ada pelaku lain.

Sementara itu, Kuasa Hukum Koh Apex, Monang Prana menyatakan, kasus ini belum sampai posisi yang bisa diinformasikan. Sebab, masih banyak aspek-aspek lain yang belum disampaikan.

Artinya penyidik masih mengumpulkan informasi/data, agar nanti tidak sepenggal-sepenggal,” ucap Monang.

”Tapi kalau untuk kebutuhan framing yang sedang viral dan update, sah-sah saja. Walaupun kalau secara perkara, perspektifnya berbeda-beda. Penyidik beda, pengacara beda, nanti hakim berbeda, dan jaksapun berbeda,” jelas Monang.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita