Jaksa ICC Minta Surat Perintah Penangkapan Netanyahu, Menhan Israel dan Pejabat Hamas

Jaksa ICC Minta Surat Perintah Penangkapan Netanyahu, Menhan Israel dan Pejabat Hamas

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Jaksa ICC Minta Surat Perintah Penangkapan PM Israel dan Pejabat Hamas

GELORA.CO -
Kepala jaksa penuntut Pengadilan Pidana Internasional (ICC) menyatakan sedang mencari surat perintah penangkapan untuk pejabat senior Hamas dan Israel atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pejabat yang dimaksud termasuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant.

Karim Khan, kepala jaksa penuntut, menyampaikan bahwa kantornya telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin militer dan politik di kedua belah pihak ke pengadilan pra-persidangan ICC. Ini terkait dengan kejahatan yang dilakukan selama serangan Hamas pada 7 Oktober dan perang yang berlangsung di Gaza.

Beberapa nama yang disebutkan adalah Yahya Sinwar, pemimpin Hamas di Jalur Gaza, dan Mohammed Deif, komandan sayap militernya, yang dianggap sebagai dalang serangan 7 Oktober.

Selain itu, Ismail Haniyeh, pemimpin biro politik Hamas yang berbasis di Qatar, juga dicari atas tuduhan pemusnahan, pembunuhan, penyanderaan, pemerkosaan, penyerangan seksual, dan penyiksaan.

"Dunia terkejut pada tanggal 7 Oktober ketika orang-orang diusir dari rumah mereka, dari kamar tidur mereka di kibbutzim yang berbeda… orang-orang sangat menderita," kata Khan kepada CNN. "Kami memiliki berbagai bukti untuk mendukung permohonan yang kami ajukan kepada hakim."

Netanyahu dan Gallant dituduh melakukan pemusnahan, menyebabkan kelaparan sebagai metode perang, penolakan pasokan bantuan kemanusiaan, dan sengaja menargetkan warga sipil.“Tindakan ini menuntut akuntabilitas,” kata kantor Khan dalam sebuah pernyataan.

ICC sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah untuk Vladimir Putin dari Rusia, Muammar Gaddafi dari Libya, dan panglima perang Uganda Joseph Kony, namun belum pernah mengeluarkan surat perintah untuk pemimpin demokrasi “gaya barat” sebelumnya.

Pada tahun 2021, ICC memutuskan bahwa mereka berwenang menyelidiki kekerasan dan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel dan faksi-faksi Palestina sejak tahun 2014, meskipun Israel bukan anggota ICC dan tidak mengakui otoritasnya.

Khan mengunjungi perbatasan Rafah di Mesir yang melintasi Gaza pada akhir Oktober, serta mengunjungi Israel dan Tepi Barat pada bulan Desember. Dia menjelaskan bahwa penyelidikannya akan mencakup peristiwa 7 Oktober dan sesudahnya.

Pemerintah Israel dan sebagian besar masyarakatnya telah lama menyatakan bahwa PBB dan badan-badannya bersikap bias terhadap negara Yahudi.

Awal bulan ini, Netanyahu terlihat panik di depan umum terkait prospek penuntutan ICC dan dilaporkan meminta sekutunya, Presiden AS Joe Biden, untuk campur tangan dalam kemungkinan tindakan hukum terhadap Israel.

Surat perintah ICC apa pun dapat membuat pejabat Israel berisiko ditangkap di negara lain, sehingga semakin memperdalam isolasi internasional negara tersebut atas tindakannya dalam perang di Gaza. 

Sekitar 1.200 orang, sebagian besar warga sipil, tewas pada tanggal 7 Oktober, dan sekitar 35.000 orang tewas dalam perang di Gaza, menurut kementerian kesehatan Palestina, yang tidak membedakan antara warga sipil dan kombatan.

Israel juga menghadapi kasus di pengadilan internasional yang diajukan oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida. Israel membantah tuduhan tersebut.

Jaksa harus meminta surat perintah tersebut dari panel praperadilan yang terdiri dari tiga hakim, yang membutuhkan waktu rata-rata dua bulan untuk mempertimbangkan bukti dan menentukan apakah proses persidangan dapat dilanjutkan.

Benny Gantz, mantan panglima militer dan anggota kabinet perang Israel bersama Netanyahu dan Gallant, mengkritik pengumuman Khan, dengan mengatakan bahwa Israel berperang dengan “salah satu kode moral yang paling ketat” dan memiliki sistem peradilan yang kuat yang mampu menyelidiki dirinya sendiri.

Sumber: kontan
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita