GELORA.CO - Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibi selaku Cucu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku mendapatkan gaji Rp 4 Juta saat magang di Kementan.
Hal itu diungkapkan Bibi saat menjadi saksi dalam sidang kasus Gratifikasi dan Pemerasan oleh SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5).
"Itukan Staf Ahli, saudara digaji kan?," tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan. "Setahu saya digaji yang mulia," jawab Bibi. "Gaji itu di transfer? Saudara terima berapa?," tanya Hakim kembali.
"Seingat saya 4 jutaan," jawabnya lagi. Selanjutnya, Bibi pun mengucapkan bahwa dia mendapatkan SK atau surat ketetapan magang di Kementan.
Hakim ketua juga sempat mempertanyakan, apakah Cucu dari SYL itu masuk kerja seperti biasa atau tidak. "Apakah saudara masuk kantor sebagaimana biasanya? Pernah nggak saudara masuk?" tanya hakim. "Pernah, Yang Mulia," jawab Tenri. "Masuk setiap hari atau?" tanya hakim.
"Tidak setiap hari Yang Mulia," jawab Tenri. "Tapi menerima gaji per bulan? Rutin ya sejak terima SK?" tanya hakim. "Ada yang skip juga Yang Mulia, ada yang terlewat juga sepertinya," jawab Tenri.
Sementara itu, Hakim sempat menanyakan keterangan yang disampaikan saksi lainnya yakni Rininta Octarini selaku Protokol dan Sekretariat Menteri Pertanian (Mentan) era Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Bibi yang menyebutkan, bahwa gaji yang diterima naik menjadi 10 juta.
Namun, Bibi mengaku tidak mengetahui berapa nominal yang masuk ke dalam rekening pribadi miliknya.
"Ada juga yang pernah tidak menerima kan, tapi kan sebagian besar saudara menerima dari Rp 4 juta kemudian terakhir berapa? Apakah benar sampai Rp 10 juta?" tanya hakim "Saya nggak perhatikan Yang Mulia," jawab Bibi. Sebelumnya, Rini memberikan bahwa gaji yang diterima Tenri atau Bibi itu mencapai 10 juta rupiah.
"Yang dibayarkan melalui negara itu apakah seluruhnya Rp10 juta atau hanya Rp4 jutanya sehingga bisa menjadi Rp10 (juta).
Bagaimana? Bisa dijelaskan,” tanya jaksa "Sepengetahuan saya yang dibayarkan langsung dari KPPN sekitar Rp4 juta, Rp6 jutanya dibayarkan langsung dari biro umum ditransfer ke Bibi,” ujar Rini.
"Baik, bukti transfer disampaikan melalui saksi ya yang tambahan dari Rp6 juta menjadi Rp10 juta itu?” tanya Jaksa. “Iya betul,” timpal Rini.
Kemudian, Rini pun mengucapkan bahwa permintaan penambahan upah untuk cucu SYL yang naik Rp6 juta itu disampaikan langsung oleh SYL melalui ajudannya Panji Hartanto.
"Pimpinan yang dimaksud minta naik dari Rp4 juta ke Rp10 juta itu Biro Hukum atau saksi mendengar langsung siapa itu pimpinan maksudnya yang, apakah membawa nama Pak Menteri yang minta waktu itu?" tanya jaksa.
"Seingat saya waktu itu Mas Panji menyampaikan ada permintaan Pak Menteri bahwa ada kekurangan honor dari Bibi," jawab Rini
Sumber: tvOne